0perasi Yustisi Gabungan di Situbondo Terus Dilakukan, 26 Pelanggar Terjaring, Dan Ini Sanksinya

JATIM.KABARDAERAH.COM. SITUBONDO_ Operasi gabungan dengan penegakan disiplin Instruksi Presiden (Inpres) nomor 06 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020 dengan sandi Operasi Yustisi terus di gencarkan untuk menekan angka Covid-19 agar cepat turun dan terselesaikan, Selasa (15/09/2020).

Dalam operasi yang dilaksanakan di jalan Ahmad Yani dipimpin oleh Kapolres Situbondo AKBP Ach. Imam Rifa’i, SH, SIK, M.PICT. M.ISS yang didampingi oleh Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Neggy Kuntagina, personil Polres, Kodim 0823, Marinir dan Satpol-PP Situbondo, langsung melaksanakan sidang di tempat yang dipimpin oleh Hakim yang di dampingi Panitera dari Pengadilan Negeri Situbondo.

 

Saat Proses Sidang Cepat Oleh Hakim dan Panitera, Disaksikan Oleh Kapolres Situbondo dan Dandim (Foto By Uday)

Operasi Yustisi yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut mendapati pelanggar 26 orang, dengan 11 pelanggar memilih membayar dengan denda yang ditetapkan, dan 15 pelanggar di hukum dengan sanksi sosial yakni, membaca sholawat Nariyah, membaca Pancasila dan menyapu sampah di jalan Ahmad Yani.

Dari pantauan Kabardaerah.com di lokasi, saat diberikan sanksi sosial ada salah satu pemuda yang tidak hafal ketika membaca Pancasila, sehingga harus diulang beberapa kali.

Kapolres Situbondo AKBP Imam Rifa’i, SH, SIK, M.PICT. M.ISS kepada wartawan mengatakan, Operasi Yustisi yang dilaksanakan malam ini melibatkan personil Polres, Kodim 0823 dan Satpol-PP, hal tersebut merupakan penegakan hukum dalam rangka kepatuhan dan pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19, beberapa waktu lalu kita pertama kali sudah pernah menghimbau namun kali ini kita melakukan penegakan dengan berkoordinasi bersama hakim karena ini merupakan tindak pidana ringan (tipiring).

 

Saat Pemberian Sanksi Sosial Bagi Pelanggar  Dengan Sanksi Menghafalkan Pancasila dan Sholawat Nariyah (Foto By Uday)

“Bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi sosial, sanksi denda, maka dari itu kita menggandeng Hakim disini untuk kemudian melakukan persidangan cepat, dengan harapan peningkatan kegiatan yang dilaksanakan ini masyarakat agar lebih taat dan patuh pada protokol kesehatan, sehingga kita perlu kerjasama dengan masyarakat agar Covid-19 ini cepat pergi.” Ujar Kapolres Situbondo

Disinggung tentang mulai kapan akan diberlakukan denda dari 50 hingga 100ribu? AKBP Imam Rifa’i mengatakan akan dikembalikan lagi keputusannya kepada pengadilan, tentunya dengan berbagai pertimbangan sehingga harus menjatuhkan sanksi denda atau sanksi sosial.

“Untuk Opera Yustisi hari ke-2 ini untuk kecenderungan pendisiplinan tersebut sudah dirasakan oleh masyarakat, karena pemerintah benar-benar memperhatikan dan melakukan penindakan bagi yang belum sadar protokol kesehatan.” Tambah AKBP Imam Rifa’i

Pewarta_ Uday

Tinggalkan Balasan