167 Warga Binaan Rutan Bangil Dapat Remisi, 3 Diantaranya Remisi Bebas.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM, PASURUAN – Sebanyak 167 orang Warga Binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Bangil mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dilaksanakan pada waktu detik-detik proklamasi acara pada Rabu (17/08) di Pendopo Bupati Kabupaten Pasuruan

Dari jumlah tersebut, 3 orang diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas, sedangkan yang lainnya mendapat remisi umum.

Kepala Rutan Kelas IIB, Tristiantoro Adi Wibowo saat ditemui diruangannya menjelaskan, sebanyak 167 Warga Binaan Rumah Tahanan Kelas IIB mendapatkan remisi bervariasi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77.

 

Bupati Pasuruan Didampingi  Kepala Rutan Kelas IIB, Tristiantoro Adi Wibowo Ketika Berikan Remisi Kepada Warga Binaan (Poto by Isbi)

Kami mengusulkan sebanyak 175 warga binaan untuk mendapatkan remisi, namun yang terealisasi 167 diantaranya 3 orang langsung bebas, sedangkan untuk 8 orang masih dalam perbaikan usulan,” jelasnya.

Menyinggung persyaratan untuk mendapatkan remisi, Tristiantoro menambahkan pemberian remisi ini merupakan apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang telah tercermin dalam sikap sehari-hari, dengan syarat – syarat yang sudah ditentukan.

“Syarat untuk mendapatkan remisi yakni sudah menjalani masa tahanan sudah 6 bulan dari jumlah masa tahanan yang diputuskan oleh pihak Pengadilan Negeri, mengikuti kegiatan selama didalam Rutan dan yang paling utama berkelakuan baik didalam Rutan,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Tristiantoro berharap semoga yang mendapatkan remisi baik umum serta remisi bebas bisa lebih baik di masa akan datang.

“Kami berharap semoga bekal yang diperoleh selama berada di Rutan Bangil dapat menjadi modal untuk kembali berkarya dan bermasyarakat.” pungkasnya. (Isbi)

Tinggalkan Balasan