JATIM.KABARDAERAH.COM. BLITAR – Setelah dua bulan menjadi buronan, AM (37), pria asal Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. AM diduga terlibat dalam serangkaian tindak kriminal, termasuk pembobolan rumah makan di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, pada November 2024 lalu.
Kasus ini terungkap berkat kerja keras petugas kepolisian yang memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, aksi pencurian yang dilakukan AM terjadi pada malam hari, setelah rumah makan tutup dan ditinggalkan dalam keadaan kosong tanpa penghuni.
Pelaku yang sudah mempelajari situasi di rumah makan tersebut, datang dengan sepeda motor, lalu membobol gudang dan mencuri 14 unit tabung elpiji ukuran 3 kilogram.
“Pelaku kami tangkap pada 12 Januari 2025. Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita satu tabung elpiji yang masih tersisa. Sebelumnya, pelaku sudah menjual 13 tabung elpiji tersebut dengan harga Rp 135.000 per tabung,” ujar AKP Sukamto, Jumat (17/1/2025).
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku menggunakan hasil penjualan tabung tabung elpiji tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Setelah beraksi, AM sempat bersembunyi dan berhasil menghindari penangkapan selama dua bulan. Namun, berkat penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkap AM di kediamannya.
“Kami bisa mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di rumah makan. Ciri-ciri pelaku kemudian kami lacak, dan akhirnya pada 12 Januari 2025, pelaku berhasil kami tangkap,” jelas AKP Sukamto.
Selain kasus pencurian tabung elpiji, pengungkapan kasus AM juga mengarah pada keterlibatannya dalam beberapa tindak kejahatan lainnya.
AKP Sukamto, mengungkapkan bahwa AM tidak hanya terlibat dalam kasus pembobolan rumah makan, tetapi juga beberapa kasus kriminal lainnya, seperti pencurian sepeda motor dan penipuan,” tambahnya.
Dua kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap memiliki modus yang hampir serupa. Dalam kedua kasus tersebut, pelaku dan korban saling mengenal.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura pura datang ke rumah korban, kemudian mengambil kesempatan saat korban lengah untuk membawa kabur sepeda motor yang ada.
“Pelaku pura pura main ke rumah korban. Ketika korban lengah atau tidak ada yang mengawasi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor,” jelas AKP Sukamto.
Tak hanya itu, pelaku juga terlibat dalam satu kasus penipuan dan penggelapan. Dalam kasus ini, AM mengaku bisa membantu korban untuk melunasi hutang di leasing. Korban yang percaya akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada AM.
Namun, setelah menerima uang tersebut, pelaku justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa memberikan bantuan yang dijanjikan.
Sementara itu Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas setiap kasus yang melibatkan AM dan memastikan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan mengungkapkan berbagai kasus kriminal yang terjadi. Pelaku akan segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Titus.
Dengan ditangkapnya AM, masyarakat di Kabupaten Blitar diharapkan dapat merasa lebih aman dan tidak khawatir akan terjadinya kejahatan serupa. Pihak kepolisian juga terus mengimbau kepada warga untuk tetap waspada dan melaporkan segera setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.
Pengungkapan kasus ini menjadi contoh nyata dari keberhasilan aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak kriminal di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Petugas berharap dengan ditangkapnya pelaku, dapat mencegah terjadinya aksi kejahatan lainnya,” pungkas AKBP Titus Yudho Uly.
Pewarta. Andy