21 Pengedar Narkoba Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Pasuruan.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM, PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap serta menangkap 21 tersangka dari 16 kasus selama bulan Juli 2022.

Dari penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 112,06 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi (koplo).

Saat konfrensi pers pada Kamis (11/08) Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan barang haram itu diedarkan oleh para tersangka dengan menyasar kepada para kalangan pelajar, karyawan pabrik dan kalangan remaja di Kabupaten Pasuruan, dan luar Kabupaten Pasuruan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan kasus yang diperbuatnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menambahkan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan sangat membuat keresahan di lingkungan masyarakat karena dapat merusak generasi penerus bangsa dan membuat para pemakainya kehilangan akal sehat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait hal ini guna menyelidiki lebih lanjut yang kemungkinan akan memunculkan tersangka baru,” imbuhnya.

Kini 21 tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman lebih 5 tahun penjara. (Isbi)

Tinggalkan Balasan