Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Penghilangan APK

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM- Proses penanganan kasus dugaan penghilangan Alat Praga Kampanye (APK) milik Caleg DPRD Bangkalan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Musawir dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten setempat.

Hal itu disampaikan ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh. Menurutnya, kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan M dan W tidak bisa diteruskan. Sebab, sudah ada pencabutan laporan dari kuasa hukum PKS kemarin.

Pencabutan itu kata Mustain, mengurangi dua alat bukti yang harus dipenuhi dalam undang-undang nomor 07 tahun 2017.
Alat bukti harus ada terlapor. Pencabutan itu tutur dia, mengurangi alat bukti yakni meminta keterangan dari saksi pelapor.

“Walaupun sudah ada barang bukti berupa video, belum bisa menguatkan dua alat bukti, hal itu berdasarkan masukan dari kepolisian dan kejaksaan ketika rapat tadi,” kata Mustain usai rapat. Selasa (22/1/2019).

Lembaga aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan menyarankan supaya kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan dan dihentikan. Sebab, kalau hanya satu alat bukti itu bukan bukti.

“Ketika jika diteruskan maka kesulitan di dalam penyidikan, begitu pula dengan di pengadilan nantinya akan sulit untuk dituntut karena kurangnya alat bukti dan dicabut alias damai,” ucapnya.

Pihaknya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya aparatur desa untuk tidak melakukan pelanggaran dengan pidana pemilu.

“Untuk itu, hati-hati karena undang-undang pemilu sudah di update sedemikian rupa dan bisa menjerat siapa saja,” tandasnya.

Sebelumnya H. Musawir melaporkan dugaan penghilangan APK miliknya yang diduga dilakukan oknum perangkat dan keamanan Desa Kendaban, Tanah Merah ke Bawaslu Bangkalan.

Pada Senin (21/1), kedua pihak menyepakati berdamai, karena terlapor meminta kasus tersebut tidak dilanjutkan. H. Musawir menyepakati, karena iktikad baik dari terlapor.

(Syah)

Tinggalkan Balasan