Kasat Reskrim Polres Sampang Ciduk Pelaku Curanmor Di Masjid Torjun

SAMPANG, KABARDAERAH.COM – Pelaku pencurian di Masjid Torjun Assakinah Sampang Madura Jawa Timur, berhasil diringkus oleh jajaran Polres Sampang, selasa (15/10/2019)

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang BW melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Subiyantana mengungkapkan, tersangka ini merupakan residivis.

Pelaku atas nama Sufandi asal Dusun Bungah Desa Campor Kecamatan Konang Bangkalan.

Kedua Tersangka berinisiak A (22) Tahun Asal Desa Tlokoh Kecamatan Kokop Bangkalan dan S (38) Tahun Asal Desa Campor Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang BW melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Subiyantana mengungkapkan, tersangka ini merupakan residivis.

Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS. SIK., MH saat konferensi Pers mengatakan, pada hari minggu (13/10/2019) tepatnya Jam 18.45 WIB sewaktu anggota Reskrim Polsek Torjun melaksanakan patroli Hunting sepanjang Jln. Raya Torjun – Jrengik (Mesjid Jrengik) mendapati orang yang dicurigai sedang berada di sekitar Masjid Jrengik (sewaktu orang melaksanakan Sholat Isyak berjemaah), yang berciri-ciri sesuai dengan CCTV yang terdapat pada Masjid Assakinah Torjun.

Lanjut Subiyantana, anggota dari Tim Polsek Torjun dan Tim dari Polres Sampang melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan ciri ciri yang sudah kami kantongi.

“ Kemudian pada saat itu anggota Reskrim Polsek Torjun langsung melaksanakan penggeledahan badan dan di temukan 1 (satu) buah KUNCI T. Kemudian tersangka berikut BB nya di amankan di Polsek Torjun guna kepentingan penyidikan, “ ungkapnya.

Pada hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2019, Sekira Pukul 02.00 WIB anggota Reskrim berhasil mengamankan sebagai penerima sepeda motor, hasil Pencurian berikut Barang Bukti Sepeda Motor di rumah Tersangka yang terletak di Dsn. Bu’bungah, Ds. Campor, Kec. Konang, Kab. Bangkalan. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Torjun Polres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“ Maka Anggota Polsek Torjun, langsung mengambil BB di Rumah Tersangka, lengkap dengan Kunci T, Alhamdulillah Tanpa perlawanan kedua tersangka bisa diamankan dan di kenai pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara “. Pungkasnya.

Reorter : Tamyiz

Tinggalkan Balasan