5 Budak Sabu Diringkus Dalam Waktu Sehari

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM- Narkoba tak henti- hentinya menjadi penyakit bagi masyarakat. Bahkan, budaknya tidak sedikit. Terbukti, dalam sehari Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus lima tersangka terduga pengguna barang haram itu.

Pembekukan lima pengguna barang terlarang itu dilakukan pada Sabtu (3/11) di beberapa tempat berbeda. Di Kecamatan Kamal, petugas berhasil meringkus Guntur Utomo (26) Yazit Bustomi (26), keduanya berasal dari Desa Tanjung Jati, dan Marwan Arif (25) warga Desa Banyuaju.

Ketiganya dibekuk sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman Marwan Arif. Penggerebekan dilakukan usai petugas mendapat penuturan dari
masyarakat bahwa ditempat tersebut kerap dijadikan pesta menkonsumsi sabu- sabu (SS).

Saat digledah, petugas mendapatkan ketiganya menkonsumsi sabu. Selain itu, ditemukan pula satu buah alat hisap seperti bong dan pipet kaca. Dimana didalamnya terdapat kerak atau sisa sabu siap pakai, dan satu kantong plastik kecil serta korek api warna merah dan kompor sabu.

Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong yang masih terhubung dengan sedotan plastik warna putih, 1plastik klip kecil kosong, 1 buah korek api warna merah, 1kompor sabu, dan 1 buah pipet kaca yang terdapat kerak sabu. Informasinya, barang haram tersebut didapatkan dari Rijal.

Tersangka berikutnya juga dari wilayah yang sama, bernama Samsul Rijal bin Marzuki (23), warga Kampung Kejawan, RT. 07 RW. 01, Desa Kamal. Ia diringkus sekitar pukul 11.30 WIB usai berhasil mengintrogasi ketiga tersangka diatas (Guntur Yazit, dan Marwan Red).

Dari Samsul Rijal,  petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Does Hand Phone Oppo warna putih. Didalamnya berisi 1 buah plastik klip sedang isi sabu berat kotor 1,46 gram, 7 buah plastik klip kecil yang didalamnya isi sabu berat kotor masing masing 0,42 gram, 0,42 gram, 0,58 gram, 0,52 gram, 0,52 gram, 0,52 gram, 0,40 gram.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah plastik klip sedang, didalamnya terdapat 6  buah plastik klip kecil isi sabu, dengan berat kotor masing masing 0,46 gram, 0,48 gram, 0,42 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, dan 0,48 gram. Total berat kotor keseluruhan  7,64.

 Disamping itu, petugas juga mengamankan 2  buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah kantong Plastik klip sedang yang didalamnya terdapat kantong kantong plastik klip kecil kosong.

Di Kecamatan Kwanyar, tepatnya di Jl. Raya Desa Duwek Buter petugas berhasil meringkus
Moh Rosid (36) warga Dusun Mandala, Desa Janteh. Dia dibekuk jajaran Polsek setempat kedapatan memiliki sabu. Informasinya, barang tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada istri MRW (DPO), selanjutnya akan dikonsumsi sendiri.

Darinya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil yang diduga berisi sabu seberat  0,5 gram, 1 Songkok warna hitam dan 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam No. Pol. B-6119-EPE.

Kapolres Bangkalan melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, sejumlah tersangka sudah diamankan beserta barang bukti.

“Diamankan beserta barang bukti dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutut Iptu Suyitno, Senin (05/11/2018).

Suyitno menyampaikan sejumlah tersangka dikenakapan pasal sesuai perkaranya. Guntur, Yazit, Marwan diancam dengan pasal 112 ayat (1)  sub 132. UU RI No. 35 tahun 2009. Sementara Samsul Rijal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) (2) sub 112 ayat (1) (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk Moh. Rosid diancam dengan pasal 112  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Syah)