Dugaan Penyelewengan Dana Bagi Hasil Perhutani Mulai Ditangani Kejaksaan

KEDIRI. Kabardaerah.com_ Dugaan laporan penyalahgunaan dana bagi hasil LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan)dengan pihak BKPH Perhutani Kediri diusut pihak Kejaksaan Kabupaten Kediri. Hal ini diketahui dengan adanya pemanggilan Adm Perhutani BKPH Kediri Moestopo ke Kejaksaan Kediri beberapa waktu Kemarin.

Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil Perhutani antara tahun 2010-2019 sempat dihentikan dikarenakan merebaknya kasus corona, kini kembali dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

“Akibat Pandemi Covid-19, kasus ini, proses penyelidikannya memang sempat terhenti. Tapi, kini pemeriksaan kita lanjutkan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri, Boma Wira Gumilar S.H.,M.H, saat memberikan keterangan pers, di Kantor Kejari Kabupaten Kediri.

Diungkapkan oleh Boma, bahwa permasalahan ini didasari dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Bagi Hasil Perum Perhutani Area BKPH Pare-RPH Manggis oleh LMDH Budidaya Desa Satak sejak tahun 2010-2019.

Dijelaskan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Kediri, Boma Wira Gumilar S.H.,M.H, memang sudah ada dua orang yang dipanggil terkait dana sering tahun 2010 – 2019 yang dikelola LMDH Desa Satak.

” Sampai saat ini masih dalam proses penyidikan oleh petugas kejaksaan. Sementara untuk materi pemeriksaan kami tidak bisa menyebutkan, karena masih dalam proses penyelidikan oleh tim kami,” terangnya, Senin (29/06/20).

Sementara itu, pemanggilan saudara Eko Cahyono ketua LMDH Satak hanya sebagai saksi. Sebab kami masih mendalami kasus ini agar supaya segera terang benderang dan selesai.

Eko Cahyono Ketua LMDH Satak saat ditemui di sela pemeriksaan nya mengatakan, pemanggilan dirinya ke Kejaksaan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

” Saya datang untuk dimintai keterangan, tentang lembaga yang saya pimpin selama ini. Saya juga belum tahu apa materi nya nanti,” ungkap Eko Cahyono.

Terpisah Asper Pare BKPH Perhutani Kediri Giman saat dihubungi via telepone juga menyampaikan kalau dirinya juga sempat dipanggil. Namun karena Covid sementara ditunda dulu.

“Sebelum terjadinya Pandemi Covid-19, pihaknya juga sudah menandatangani BAP dan nantinya jika pihak Kejari Kabupaten Kediri membutuhkan informasi tambahan, maka saya akan dipanggil kembali,” ucapnya.

Perlu diketahuii, pada penyampaian keterangan pers ini, hadir pula Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Ika Ayuningtyas, dan Kasubsi Produksi Sarana Informasi Intelejen, Kejari Kabupaten Kediri, Anang Yustisia, dan sejumlah media massa di Kediri.

Pewarta_R.Min

Tinggalkan Balasan