Pelaku Pembobolan Toko Largo Mentari Kejaran Surabaya Akhirnya Terungkap

JATIM.KABARDAERAH.COM. SURABAYA_ Seorang pria bernama Ben Nomelani (24) th terpaksa harus mendekam dalam penjara setelah diketahui melakukan pencurian dengan cara membobol Toko Largo milik majikannya di Perum Pantai Mentari Kenjeran Surabaya.

pria ini berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di tempat kosnya yang berlokasi di Bulak Rukem Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami didampingi Kanit Reskrim Iptu Suryadi menjelaskan tersangka ditangkap lantaran di laporkan oleh korban bahwa dirumahnya telah terjadi pencurian dengan cara di bobol oleh pelaku. Pada bulan Maret 2020 sekira pukul 00.30 WIB lalu.

Menindak lanjuti tentang laporan korban, B. Hendra (63) tahun warga Pantai mentari Surabaya. Anggota reskrim langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi di TKP,

“Alhasil. Dari penyelidikan dan ke erangan saksi akhirnya polisi mendapati ciri ci i pelaku pencurian itu hingga pelaku berhasil ditangkap di kediamanya. “Sebut Esti, Selasa (15/09/2020)

Lanjut, Esti menjelaskan modus dati pelaku ini masuk kedalam toko Largo milik korban. pelaku saat itu berpura pura sebagai pembeli dan, kemudian pelaku tersebut naik ke lantai dua untuk bersembunyi dan menunggu situasi toko sepi,

Pada sekitar pukul 23.30 Wib pelaku turun ke toko tersebut karena sudah tutup dan sepi kemudian pelaku menuju berangkat penyimpanan uang dan merusak gembok brangkas dengan cara digergaji.

“Setelah itu pelaku mengambil uang sebesar 5 jt dari dalam brangkas lalu pergi keluar dengan melewati pintu dekat kasir dengan cara melomoat pagar depan toko, Sedangkan hasil kejahatanya oleh pelaku dibelikan perabotan rumah tangga.”katanya.

tersangka ini mengaku jika ia melakukan pencurian lantaran terpaksa karna gaji yang didaptnya tidak cukup untuk kebutuhan sehari hari sehingga pelaku ini kalap mata dan nekat mencuri milik majikanya.

Sementara barang bukti yang diamankan 1 buah Gergaji, 2 buah Kipas angin merk Politron dan merk Niko, 1 buah Kasur / Spring bed warna Pink, Sandal, 1 buah Almari Piring Kaca motif bunga, 1 buah Almari baju warna hitam, 3 buah Jaket warna hitam, 2 buah jaket Coklat, 1 pasang Sepatu merk Kicker, 2 buah Sweater dan Kacamata.

“Akibat dari ulah pelaku pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar 37.500.000 dan pelaku kini sudah di jebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara. “Pungkasnya.

Pewarta_Apen

Tinggalkan Balasan