Polsek Srengat Mediasi Kasus Pencurian Cabai Secara ADR.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. BLITARPOLRES BLITAR KOTA,  Kepolisian Sektor Polsek Srengat laksanakan mediasi penyelesaian masalah pencurian dengan menerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi yaitu melalui upaya perdamaian atau mediasi, Pada Selasa, (14/06/2022)

Hadir dan turut menyaksikan proses mediasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Srengat , Babinkamtibmas Kelurahan Kauman, Ketua RW tempat tinggal pelaku dan warga Paguyuban Petani Kelurahan Dandong serta orang tua dari masing-masing pelaku. Adapun para pihak yang dimediasi yaitu pelaku pencurian berinisial MDF (19) warga Kelurahan Kauman Kecamatan Srengat dan APM (21) warga Kelurahan Kauman Kecamatan Srengat sedangkan korbannya, Supriyono pemilik Tanaman Cabai.

Kapolsek Srengat Kompol H. M.S. Yusuf,Sh menerangkan bahwa perisitiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Selasa (14/06/2022) sekitar pukul 19.30 WIB . “Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pencurian cabai, selanjutnya oleh pemilik dilaporkan ke Polsek Srengat,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku beruapa cabai sekitar 1kg “Jumlah total kerugian materiil sekitar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah,” lanjut Kapolsek.

Mengingat jumlah kerugian yang diderita korba relatif kecil, maka petugas Polsek Srengat mengupayakan menempuh jalur mediasi, dengan mendatangkan kedua belak pihak yang berperkara dan mengundang Kanit Reskrim Polsek Srengat , Babinkamtibmas Kelurahan Kauman, Ketua RW tempat tinggal pelaku dan warga Paguyuban Petani Kelurahan Dandong serta orang tua dari masing-masing pelaku.

Setelah pelaku dan korban dipertemukan, akhirnya pihak korban mencabut laporan dan tidak akan menuntuk pelaku melalui jalur hukum serta memaafkan para pelaku. Sementara pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan disaksikan oleh Ketua RW dan orang tua dari masing-masing pelaku.

“Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian, sehingga kasus tersebut tidak akan diproses lebih lanjut” terang Kapolsek Srengat.

Kapolsek Srengat menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.

Dasar hukum yang dipegunakan adalah, Surat Kapolri No.Pol : B/3022/XII/2009/Sdeops, tanggal 14 Desember 2009, tentang Penanganan Kasus melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution.

Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.

Berprinsip musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat. “Dan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari 3 bulan, harus diupayakan menempuh langkah ADR, (Andy)

Tinggalkan Balasan