JATIM.KABARDAERAH.COM. SURABAYA – Anggota Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetapkan ketua Gengster bersenjata sebagai tersangka, dia berinisial F alias I (16 ) warga Jalan Dupak Magersari Surabaya.
Terduga ketua Gengster itu ditangkap setelah tim Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat melakukan patroli untuk minimalisir wilayah dan menemukan segerombolan remaja yang diduga kelompok Gengster.
“Terindikasi benar, begitu petugas melakukan penangkapan terhadap para remaja itu banyak yang melarikan diri masuk di pemukiman warga sehingga satu diantara berhasil dibekuknya.” Kata Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jum’at (O5/O7/2O24)
Setelah satu pria yang diduga sebagai ketua kelompok Gengster itu. darinya polisi juga menyita barang bukti senjata tajam jenis clirit dengan panjang 90 cm. yang dipergunakan sebagai untuk tawuran.
“Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku membawa sajam yang dibawanya untuk dipergunakan tawuran sedangkan dia sebagai ketua dari kelompok gengster Durian Runtuh 23.” Ungkapnya.
Ketua kelompok Durian Runtuh 23 ini juga mengaku bahwa perkumpulan ini gabungan dengan kelompok Gengster lain yaitu. aliansi Lasvegas Surabaya, guna menyerang kelompok Gengster lain. (Lawannya).
Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.”Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan berkat kerjasama masyarakat yang ikut serta berperan aktif membatu pihak kepolisian, ” tambah Suroto.
Pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam jeruji besi ini supaya menjadi pelajaran bagi para pemuda pemudi di kota Surabaya.
“Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang ancaman pidananya 5 tahun penjara.” Pungkasnya.
Pewarta. Aendi