BANGKALAN.KABARDAERAH.COM– Abdul Rohim (54) warga Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan harus menanggung luka cukup parah usai mengalami penganiayaan di bagian wajah.
Hal itu terjadi pada Minggu (1/7) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB di kampung Bulu Atas, Desa Bulu, Socah Bangkalan. Korban dianiaya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau oleh Abdul Roni, pria kelahiran 9 maret 1977, Warga Kampung Bulu Atas, Desa Bulu, Kecamtan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Kejadian itu bermula saat korban hendak mengambil sepeda motor miliknya disebuah tempat parkir pada acara hajatan pernikahan (manten). Tiba- tiba, pelaku memanggil korban. ‘Teh (Paman ) Yak kanak (Kesini)’.
Korban memenuhi panggilan dan mendekat kearah pelaku. Ketika korban sudah mendekat, pelaku langsung balik kanan dan memukul korban dengan tangan kosong kebagian wajah sebanyak dua kali. Korbanpun terjatuh ketanah akibat pukulan itu.
Lalu pelaku langsung mengambil pisau yang diselipkan di bagian pinggang sebelah Kiri. Kemudian langsung dibacokkan ke pipi Korban sebelah kanan. Melihat korban masih menendang, pelaku juga membacok betis korban.
Jajaran kepolisian melalui kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin membenarkan kejadian penganiayan itu. Kata Bidar, penyebabnya akibat pelaku sakit hati terhadap korban karena sering difitnah.
“Adapun penyebabnya adalah Korban sering menfitnah Pelaku sehingga Pelaku Sakit Hati,” tutur AKP. Bidarudin, Senin (2/7) saat dihubungi.
Masih kata Bidar, sekitar satu jam dari kejadian, pelaku penganiayaan itu berhasil diringkus jajaran polsek Socah sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Jedih 2, Desa Jadih, Socah, Bangkalan.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Bilah Pisau terbuat dari besi dengan panjang 50 cm Lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari Karton yng dibelit lakban warna Hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 Ayat (2) KHUP. Paling lama 5 tahun,” pungkas Bidar.
(S.A/If/Is)