Akibat Simpan 27 Pil Extasi, Seorang Pengusaha Kos-Kosan Asal Sidoarjo Dibekuk Polisi

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SURABAYA – SH alias Gendut (41) warga Pabean, Sedati, Sidoarjo terpaksa kini harus mendekam dalam sel tahanan setalah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya ,Rabu lalu.13 Oktober 2021.

Pria yang diketahi sebagai pengusaha kos kosan itu ditangkap polisi setalah berdasarkan hasil pengembangan kasus dari tersangka FM yang telah diamankan sebelumnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatan, tersangka saat digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti 27 butir pil ekstasi didalam tas tersangka.

“Setelah diintrogasi oleh anggota saya, tersangka mengaku barang atau pil ektasi ini didapatkan dari temannya berinisial FM yang telah berhasil kami amankan sebelumnya.” jelas Kompol Daniel Marunduri saat dimintai keterangan, Jum’at (22/10/2021).

Dalam pengakuannya, Tersangka membelinya dari FM dengan harga diatas 200.000 perbutir, kemudian disimpannya dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih,.

Begitu diketahui bersalah, tersangka berikit barang bukti sebanyak 27 Pil Ektasi yang disimpan pelaku. lalu diamanakan dan dibawa kepolrestabes surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat menyimpan, menyediakan dan menjual Narkotika jenis Pil Extasi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutupnya.

Reporter : Pen

Tinggalkan Balasan