Aksi Demo HMI Bakar Keranda Di Depan Gedung DPRD Situbondo

SITUBONDO.KABARDAERAH.COM- Aksi demo massa yang digelar oleh Himpunan mahasiswa Islam (HMI) ke gedung DPRD Kabupaten Situbondo, sempat terjadi aksi pembakaran keranda mayat oleh mahasiswa pendemo, yang menolak terkait RUU KPK, RUU KUHP dan lainnya, Kamis (26/09/2019)

 

Saat Momen Orasi Mahasiswa HMI Dan Merlihat Water Cannon Juga Disiagakan Serta Terlihat Kapolres Situbondo Bersama Dandim 0823 Situbondo (Poto By Uday)

Sementara, dalam aksi tersebut mahasiswa massa HMI sebelum membakar keranda, mengaraknya terlebih dahulu dari Gedung Serbaguna Baluran Situbondo menuju DPRD Kabupaten Situbondo.Selain itu, aksi pembakaran keranda langsung direspon oleh aparat kepolisian yang sudah membentuk barikade barisan penjagaan di pintu depan Gedung DPRD Situbondo, dengan menyemprotkan alat pemadam kebakaran, agar api tidak merembet kemana-mana.

Selain, barikade barisan polisi yang disiapkan, terlihat water Cannon juga ikut disiagakan dalam pengamanan aksi demo mahasiswa dari HMI, yang juga terjun ke lapangan ikut mengamankan Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono serta Komandan Kodim 0823 Situbondo Letkol Inf. Akhmad Juni Toa.

 

Saat Anggoto Polisi Memadamkan Pembakaran Keranda Oleh Mahasiswa  (Poto By Uday)

Lebih lanjut Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, pengamanan sebagai aparat kepolisian kita sudah melaksanakan semaksimal mungkin, agar tidak ada kericuhan dalam aksi menyampaikan pendapat oleh mahasiswa.

” Ada 2 hal yang terkandung ketika kemerdekaan mengeluarkan pendapat dimuka umum yakni yang pertama kebebasan mengeluarkan pendapat dan kedua adanya perlindungan hukum, 2 esensi tersebut harus dipahami bersama dalam mengeluarkan pendapat baik dari mahasiswa maupun Polri.” Ucap Kapolres Awan

Perlu diketahui, Ada 4 point penolakan yang menjadi tuntutan himpunan mahasiswa Islam (HMI) cabang Situbondo-Bondowoso :

1. Menolak RUU yang tidak pro terhadap kepentingan Rakyat, Bangsa, dan Negara.

2. Meminta Presiden untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan dengan Perpu.

3. Menghimbau kepada DPR dan Presiden untuk selalu memperhatikan dan mengindahkan aspirasi rakyat dalam bentuk Undang-undang.

4. Sanksi dan Cabut HGU korporasi yang melakukan pembakaran hutan dipulau Sumatera dan Kalimantan.

Reporter : Uday

Tinggalkan Balasan