Anak Angkat Dan Ahli Waris Saling Klaim Kepemilikan Tanah Dan Rumah

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI – Perselisihkan kepemilikan tanah antara kedua belah pihak dalam hal ini anak angkat dengan ahli waris. Perseteruan ini pernah dijembatani Pemerintah Desa Ringinsari Kandat Kabupaten Kediri, pertemuan antara keluarga ahli waris Semitopoero Sudarmanto dkk dengan keluarga Sudjaini(anak angkat Semitopoero) dan putranya Sigit Widianto dalam perseteruan kepemilikan tanah dan rumah peninggalan almarhum Semitopoero di desa setempat beberapa waktu lalu. Ahli waris Semitopoero Sudarmanto dkk bermaksud mengambil kembali harta peninggalan kakeknya yang selama ini dikuasai oleh anak Sudjaini(anak angkat Semitopoero) bernama Sigit

Musyawarah yang berjalan di kantor Desa Ringinsari beberapa waktu lalu juga dihadiri oleh kedua belah pihak dan sudah ada kesepakatan,namun ditengah perjalanan kesepakatan ini dicabut atau dibatalkan oleh Sigit,sehingga ahli waris menempuh jalur lainnya.

 

Sigit (kiri) Saat Menerima Surat dari Salah Satu Ahli Waris Semitopoero (Foto by R.Min)

 

Suwandi SH kuasa hukum dari Sudarmanto dkk mengatakan bahwa klien kami sudah memberikan sebagian peninggalan dari Semitopoero melalui musyawarah di kantor desa dan sudah disetujui serta diketahui Pemdes Ringinsari, namun ditengah perjalanan Pak Sigit mencabut kesepakatan bersama tersebut. Sengketa kepemilikan rumah dan lahan antara dua keluarga ini sudah berlangsung lama. Kali ini perseteruan tersebut memasuki babak baru.”ucapnya, Kamis (17/06/21)

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, yang menyatakan sebagai ahli waris yang sah.

Dimana, Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dan menetapkan Sudarmanto dkk sebagai ahli waris, pewaris Semitopoero.
Oleh sebab itu, Sudarmanto meminta supaya keluarga Sudjaini untuk segera
angkat kaki.

Kuasa Sukum Sudarmanto dkk Suwandi SH (kedua dari kanan)saat Memberikan Statement Kepada Awak Media (Foto By R.Min)

 

“Setelah ada penetapan waris di Pengadilan Agama, terbitlah keputusan dari Pengadilan Agama bahwa Sudarmanto dkk ingin menempati rumah dan lahan-lahannya kembali, luasnya kurang lebih ada sekitar 2(dua) hektare dan bangunan rumah dan tanahnya.”jelasnya

Ditambahkan, Sudjaini menguasai peninggalan almarhum Semitopoero tanpa dokumen yang sah dalam hal ini tanpa alas hak dan itupun penguasaan sudah lama.

Ditengah pemasangan papan klaim klien,saya mendapat kabar melalui sambungan telepon dari kuasa hukum lawan supaya berdamai. Dan perlu diketahui bahwa sebelum pemasangan papan klaim kepemilikan lahan kami kuasa hukum dari Sudarmanto dkk sudah mengirimkan surat somasi sebanyak tiga kali.”pungkasnya.

Ditempat terpisah, putra Sudjaini bernama Sigit saat dikonfirmasi mengatakan,saya menyayangkan adanya pemasangan papan klaim dari ahli waris karena belum adanya penetapan dari pengadilan negeri.”ucapnya.

Untuk mediasi memang ada tapi tanah mau diambil semua.
Dan katanya kami mau diajak musyawarah ke Grogol, ternyata tidak ada dan keluarga Grogol kesini dan ibu saya dimintai tanda tangan suruh mengosongkan lahan itu seingat saya bulan Juni 2020.”tambahnya.

Ibu saya pernah diajak mediasi ke desa namun tidak diajak musyawarah. Kita akan melangkah atau melakukan upaya hukum selanjutnya.”jelasnya.

Pewarta_ R.Min

Tinggalkan Balasan