Anggota Reskrim Polsek Kenjeran, Amankan Pencuri Kotak Amal yang Nyaris Tewas Diamuk Massa

JATIM, KABARDAERAH.COM. SURABAYA_ Ach. Sh (40) th warga Jalan Bulak Banteng Surabaya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran terlibat dalam kasus pencurian.

Pria yang ditangkap polisi pada hari Kamis 26 November 2020 Sekira Jam 10.00 WIB. Sebelumnya pelaku sempat jadi amukan Masa setelah warga bahwa pelaku telah diketahui mencuri kotak amal di dalam Masjid Roudhotul Jannah. Jalan Dukuh Bulak Banteng Kenjeran.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti setija Oetami Melalui Kanit Reskrim Ipda Suryadi menjelaskan. Pelaku berangkat dari rumah dan berjalan kaki dengan membawa Tas Rangsel warna Hitam yang berisi palu serta Linggis.

 

 

Pelaku Ach. Sh (40) th Warga Jalan Bulak Banteng Surabaya, Beserta Sejumlah Baranng Bukti Ketika  Berada di Polsek Kenjeran( Foto By Apen)

“Sesampainya di tempat kejadian perkara, pelaku melihat situasi Masjid tersebut dalam keadaan sepi, kemudian Pelaku langsung masuk kedalam Masjid dan membuka Kotak Amal yang berada didalam Masjid dengan cara mencongkel atau Merusak gembok kotak Amal dengan menggunakan linggis.”kata Suryadi, Rabu (02/12/2020).

Begitu berhasil merusak kotak amal. pelaku lalu mengambil Uang Tunai yang berada di dalam kotak Amal yang berjumlah Rp.1.80.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dimasukan Kedalam Tas Rangsel warna coklat miliknya.

“Ketika pelaku akan keluar dari dalam masjid ada salah satu warga sekitar yang mencurigainua dan mengetahui Perbuatan Pelaku. Bahwa Gembok kotak Amal masjid dalam keadaan rusak kemudian warga mengamankan pelaku. setelah diperiksa di dalam tas Pelaku ditemukan Linggis serta Uang Tunai. “Ujarnya.

Lanjut Suryadi, Sementara dari pengakuan pelaku sudah 4 (Empat) Kali melakukan Perbuatan yang serupa di wilayah Bulak Banteng, dan hasilnya. ia buat kebutuhan sehari-hari untuk keluarga.

Dari tangan pelaku petugas mengamakan Barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Tas Rangsel warna hitam, 1 (Satu) buah Linggis ukuran kurang lebih 40 Cm, 1 (Satu) Buah Gembok, 1 (Satu) Buah Kotak Amal yang terbuat dari besi stanlisteel dengan ukuran Panjang 40 Cm,Lebar 30 Cm, Tinggi 70 Cm dan Uang Tunai sebesar Rp.180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah).

“Atas kasus ini tersangka harus bertanggung jawabkan perbuatannya dibalik tralis besi dan akan kami jerat dengan pasal 363 (1) ayat ke 5 e KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan