JATIM.KABARDAERAH.COM. KOTA BLITAR – Rekapitulasi hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 1, Bambang-Bayu, dinyatakan kalah. Pasangan ini memperoleh 43.543 suara, sementara rival mereka, pasangan Ibin-Elim, berhasil meraih 49.674 suara.
Sebagai respons terhadap hasil tersebut, Bambang-Bayu melalui tim hukum mereka mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan tersebut dilakukan secara online dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak MK.
“Pada hari ini, Senin 9 Desember 2024, kami, sebagai tim hukum Paslon 01 yang diwakili oleh Ir. Joko Trisno., S.H. dan Hendi Priono, S.H, M.H, mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada kemarin. Pendaftaran sudah dilakukan secara online dan sudah dinyatakan lengkap.
Kami sekarang menunggu undangan serta pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi,” jelas Joko Trisno, Ketua Tim Hukum Pasangan Bambang-Bayu, saat dihubungi Senin (O9/12/2O24)
Pasangan Bambang-Bayu berharap agar penetapan hasil Pilkada oleh KPU Kota Blitar dapat dibatalkan. Mereka berharap proses Pilkada 2024 dapat dilanjutkan dengan adanya pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
“Kami berharap penetapan KPU nomor 666 tahun 2024 bisa dibatalkan. Harapan kami tentunya untuk pembuktian di persidangan MK nanti,” tambah Ir. Joko Trisno.
Dalam gugatan yang diajukan, terdapat tiga tuntutan utama dari Bambang-Bayu, yakni :
- Pendiskualifikasian pasangan Ibin-Elim.
- Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara total.
- PSU di 45 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang dianggap bermasalah.
“Apakah nantinya akan ada diskualifikasi atau PSU total, atau PSU di 45 TPS, itu yang akan dibuktikan dalam persidangan nanti,” tegas Joko Trisno.
Sementara itu, terkait gugatan yang diajukan oleh Bambang-Bayu, Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima informasi resmi terkait gugatan tersebut. “Kami belum mendapatkan informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan ini,” ungkap Rangga.
Proses gugatan sengketa hasil Pilkada ini kini tengah menunggu tahapan selanjutnya, dengan Mahkamah Konstitusi yang akan mengeluarkan pemberitahuan serta undangan resmi kepada pihak pihak terkait.
Setelah itu, proses persidangan di MK pun akan menentukan langkah selanjutnya dalam menentukan hasil Pilkada Blitar 2024.
Dengan adanya gugatan ini, seluruh masyarakat kota Blitar dan para pihak yang terlibat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, memberikan hasil yang terbaik bagi masa depan Kota Blitar.
Pewarta. Andy.