Bandar Pil Koplo Dibekuk Polisi, Ribuan Pil Koplo Siap Edar Disita Dari Pelaku

SURABAYA. Kabardaerah.com_ Petualangan bandar pil koplo berarkhir didalam sel penjara Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Polisi berhasil menangkap Amir Machmud (41)warga jalan Bendul Merisi Jaya Gg.Makam, Wonocolo Surabaya didalam kamar kost yang diduga bandar pil koplo diwilayah Wonokromo Surabaya Rabu (12/07/20)sekira pukul 15.30 WIB.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di TKP sering dijadikan ajang transaksi narkoba jenis pil koplo.
Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengintaian dan penyelidikan di TKP.
Alhasil kerja keras dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak sia sia,pelaku bisa ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis pil koplo bersama seseorang.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasat Resnarkoba AKP Moch Yasing mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat pelaku di TKP sering melakukan transaksi narkoba jenis pil koplo.Berbekal laporan dari masyarakat akhirnya pelaku bisa kami tangkap diwilayah Wonokromo.”terangnya, Minggu (19/07/20)

Sebelumnya polisi menangkap dua rekan pelaku yakni Arichi Mudi Asmoro dan Moch Facthur Rosi yang menjadi pengedar pil koplo. Kedua pelaku ini sudah mengedarkan pil koplo sebanyak lebih kurang 40.000(empat puluh ribu) diwilayah Surabaya Selatan, dimana pil koplo tersebut berasal dari Amir Machmud.”imbuhnya.

Sekitar dua bulan yang lalu,pelaku Amir Machmud lolos dari tangkapan polisi.
Pelaku kabur dengan cara meloncat ke atap rumah. Pelaku ditangkap polisi saat berada didalam kamar kostnya, penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Idik Iptu Saiful Bakri bersama anak buahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku kita jerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat(2)dan pasal 197 serta Undang Undang RI No.36 tentang kesehatan dengan pidana penjara diatas 15 tahun.”pungkasnya.

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan