Bandar Sabu Sabu Krembangan Surabaya Ngandang

SURABAYA. Kabardaerah.com_ Satuan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu sabu di rumahnya jalan Krembangan Bhakti Gg I/30 Surabaya,Jumat(12/06/20)sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Melysa Amelia melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio mengatakan penangkapn pelaku Sariyanto (39) berawal ketika anggota mendapatkan informasi dari masyatakat, yang menyebutkan bahwa rumah dijalan Krembangan kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah ditindak lanjuti memang benar, saat itu pelaku sedang menjual sabu dan begitu digledah,ternyata didalam rumah pelaku ditemukan sejumlah barang haram jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil siap edar.”terang Endri, Selasa (16/06/20)

Dari intrograsi awal, pelaku ini mengaku bahwa barang haram jenis sabu miliknya itu didapat dengan cara dibeli dari seorang yang belum disebutkan namanya.

“Saat ini pelaku masih dalam proses pengembangan untuk mengetahui jaringan atau bandar besar diatasnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 7(tujuh) poket sabu sabu masing-masing seberat, 0,65 gram, 0,68 gram, 0,63 gram, 1,31 gram, 1,30 gram, 1,05 gram, 1,39 gram.

“Selain itu ada 1(satu)buah serok plastik warna hijau, 1(satu) buah kompor buatan warna putih tutup hitam,1(satu)buah kotak warna kuning berisi catton but dan plastik warna merah,1(satu) bungkus sedotan warna putih merk MATA dan 1(satu) buah HP Iphone dengan No kartu *0858549xxxxx*.”imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Pabean Cantikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman kurungan diatas 15 tahun.”pungkasnya.

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan