Baru Operasi Tiga Bulan Oplos Elpiji, Empat Pelaku Diborgol Oleh Unit Ekonomi

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PASURUAN – Ingin mendapatkan untung besar dari hasil mengoplos elpiji, empat pelaku pengoplos elpiji 3 kilogram berhasil diamankan. Keempat pelaku yang berhasil diamankan Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan yakni NK (31) warga Sukorejo Pasuruan, AM (36) warga Purwosari Pasuruan, D (45) warga Prigen Pasuruan dan MF (33) warga Jabon, Sidoarjo.

Modus operandi para pelaku dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo saat konfrensi pers pada Senin (19/0721), para pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Kemudian dijual dengan dibawah harga pasaran pada umumnya.

 

Kwtika Para Pelaku Pengoplos Elpiji, digelandanga Petugas (Foto by Isbi)

“Pelaku menjual kembali elpiji yang mereka oplos dengan harga 95 ribu dari harga pasaraan. Mereka mempunyai peran sendiri-sendiri, ada yang sebagai pengoplos, penyedia tempat, penjual dan pemilik modal,” jelasnya.

Menurutnya, para pelaku melakukan aksi mulai dari bulan April tahun 2021. Dalam waktu seminggu para pelaku bisa mengirim hasil oplosan sebanyak 3 kali kepada pelanggannya, dan dalam sekali pengiriman menghasilkan keuntungan sebanyak 2,5 juta, jadi dalam 1 bulan bisa beromset 30 juta.

“Aksi yang dilakukan para tersangka sangat merugikan, karena mengoplos elpiji bersudsidi ke non subsidi, apalagi dimasa pandemi dan penerapan PPKM Darurat saat ini, ditakutkan terjadi kelangkaan elpiji bersudsidi bagi masyarakat,” tukas Adhi.

Saat Anggota Polres Pasuruan Menunjukkan Barang Bukti  Oplosan Yang Berhasil Diamankan (Foto by Isbi)

Sementara untuk daerah pengiriman elpiji oplosan dari para pelaku, Kanit Unit Ekonomi Polres Pasuruan Ipda Samsul Arifin menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Kami masih melakukan pengembangan pengiriman ke daerah mana saja serta asal usul elpiiji yang pelaku dapatkan,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UURI/22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UURI/2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Pewarta_ Isbi

Tinggalkan Balasan