Edarkan Uang Palsu, Warga Pancer Ditangkap

Banyuwangi.kabardaerah.com- Minggu 28 Januari 2018 sekitar jam 05.00 WIB anggota Polsek Siliragung melakukan lidik setelah menerima laporan warga yang mengabarkan ada orang mengedar uang palsu hari Sabtu (27/01) Kemarin.

Ternyata benar mereka mendapati ada seorang anak perempuan (Anggun Triyana, 12) yang sedang membelanjakan mata uang rupiah palsu di sekitar pasar Kesilir (28/01).

Setelah diinterogasi anggota Polsek Siliragung, kemudian perempuan asal Pancer itu membenarkan bahwa uang pecahan rupiah seratus ribuan yang dibelanjakannya adalah uang palsu.

Brigadir ABID Siliragung menerangkan, dari tersangka di dapatkan barang bukti berupa uang palsu dalam tas kecil warna merah miliknya (Anggun, red), yang juga mengaku melakukan perbuatan haram tersebut bersama dengan kakak kandungnya.

“Dengan barang bukti uang 10 lembar seratus rupiah uang palsu beserta tas kecil warna merah miliknya, angggun mengaku bersama kakaknya (Moh. Angga Rolli, 43) kemudian keduanya diamankan oleh petugas Polsek Siliragung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut”, tutur Abid Setyo Wahyudi.

Tersangka melanggar Pasal 36 UURI no. 7 tahun 2011tentang mata uang dengan ancaman paling lama 1 (satu) tahun kurungan penjara dan pidana didenda paling banyak Rp, 200.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Reporter : Faizal Lenggi

Tinggalkan Balasan