Belum Sempat Menghirup Udara Segar, Otak Pelaku Pembunuhan Puspo Langsung Masuk Penjara

JATIM. KABARDAERAH.COM. PASURUAN_ Lidang (30) warga Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, harus kembali menjadi penghuni prodeo Polres Pasuruan. Pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan Pada Minggu (20/09) sekitar pukul 18.00 WIB, karena menjadi otak pembunuhan tetangganya sendiri Kasman (79) warga Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo pada Rabu (06/04/2016) lalu.

Sementara untuk kronologi penangkapan itu sendiri dijelaskan oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Haris saat konfrensi pers pada Rabu (30/09). Pelaku berhasil diamankan usai mendapatkan asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Pasuruan dengan kasus pencurian dengan kekerasan.

 

Pelaku Saat digelandang Oleh Petugas (Foto By Isbianto)

“Anggota mendapatkan kabar, kalaubpelaku mendapatkan asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo, dengan seketika anggota dari reskrim Polres Pasuruan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Perlu diketahui, pelaku bersama 4 rekannya melakukan pembunuhan terhadap korban, karena sakit hati dilakukan di rumah korban sendiri di hadapan istrinya yang sedang sakit dan melakukan pembantaian secara cukup sadis.

“Menurut kami karena ada beberapa luka bacok, ini bisa dilihat dilakukan oleh pelaku di kamarnya korban. Awalnya bagian bawah tubuh korban, sampai ke bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku tidak hanya sendiri, melainkan dilakukan beserta rekan-rekan lainnya. Rekannya posisinya pada saat itu membantu dan mengawasi pelaksanaan proses pembunuhan tersebut,” tambah Kompol Muhammad Harris.

Kini pelaku harus kembali menjadi penghuni hotel prodeo dengan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman seumur hidup.

Pewarta_ Isbianto

Tinggalkan Balasan