Bendahara Dan Staff PPTK Anggota DPRD Situbondo Di Gelandang Ke Rutan Situbondo

SITUBONDO.KABARDAERAH.COM – Kasus Korupsi yang menjerat IW dan HK Salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang menjabat sebagai bendahara dan staff PPTK akhirnya di gelandang ke Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo oleh Kejaksaan negeri Situbondo, Rabu (14/11/2018)

Tersangka berinisial IW dan HK ini di tahan Kejari Situbondo atas kasus Korupsi penggunaan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2017.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza Aditya Wardhana SH,MH mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Setelah ditemukan bukti – bukti yang mengarah kepada keduanya.
“Jadi kasus ini tahap P21 kemudian tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, jadi penuntut umum menggunakan haknya untuk melakukan penahanan 20 hari di rutan Situbondo, kami harap dalam jangka waktu tidak begitu lama kami limpahkan ke pengadilanTipikor Surabaya” Jelas Reza

IW dan Salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo  dan staff PPTK akhirnya di gelandang ke Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo (Poto by Uday

Penahanan kedua tersangka ini terkait dengan kasus lenyapnya Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp 500 juta, yang sebelumnya ditemukan raib saat dilakukan audit internal oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo.

Sementara Kuasa Hukum dari IW Reno Wididyo,SH membenarkan telah terjadi penahan terhadap kliennya dengan inisial IW oleh Kejari Situbondo.

“Jadi kasus ini sudah mencapai P21 dan sudah tahap 2 dan besok berkasnya sudah akan di serahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.” Ujarnya

Sebelumnya, kasus uang persediaan DPRD Situbondo mencuat usai disitanya penggeledahan dan disitanya sejumlah Dokumen pada tanggal 21 Februari 2018
penggeledahan ruangan Sekretariat DPRD Situbondo (Sekwan), Ruang Bagian Keuangan dan Ruang Bagian Perundang-Undangan dan Persidangan terkait raibnya uang persediaan sebesar Rp 500 juta.  (Uday)

 

 

Tinggalkan Balasan