JATIM.KABARDAERAH.COM. NGANJUK – Aksi pencurian yang dilakukan dua orang bandit di Kabupaten Nganjuk berakhir mengenaskan setelah berhasil digagalkan oleh warga setempat. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (17/1/2025), di Dusun Jarakan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, saat kedua pelaku berusaha mencuri sebuah tas yang tertinggal di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Pelaku yang ditangkap adalah MS (34), seorang pria asal Kelurahan Paku, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan, Sumatera Selatan. Tak disangka, aksinya langsung terbongkar saat pemilik mobil, AN (45), melihat pelaku berusaha mengambil tas hitam merek Eiger yang berisi uang tunai Rp 2.691.000. Dengan cepat, warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu pun bergerak cepat dan mengejar pelaku.
Begitu MS menyadari bahwa ia terpergok, ia langsung berusaha melarikan diri bersama rekannya yang juga berada di lokasi. Namun, warga tidak tinggal diam. Mereka berhasil menangkap MS yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Aksi main hakim sendiri pun terjadi, hingga pelaku babak belur sebelum akhirnya diamankan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengungkapkan apresiasinya kepada masyarakat yang cepat bertindak dalam menggagalkan aksi kejahatan tersebut.
“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa tas dan uang tunai. Kami berterima kasih atas kerjasama masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Siswantoro, Sabtu (18/1/2025).
Sementara itu Kompol Lilik Suharyono, Kapolsek Warujayeng, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi ketika korban AN sedang memarkir mobilnya di pinggir jalan.
“Korban meninggalkan tasnya di dalam mobil tanpa mengunci pintu, dan saat itulah pelaku beraksi. Beruntung, ada warga yang sigap dan membantu menangkap pelaku,” kata Lilik.
Saat ini, MS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Warujayeng untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri dengan sepeda motor Honda Revo warna merah. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih kabur,” pungkas Kompol Lilik.
Pelaku MS kini terancam Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun. Proses penyidikan masih berlangsung, dan upaya untuk menangkap pelaku lainnya terus dilakukan.
Pewarta. Yanto.