Berdalih Koleksi Sajam Dan Bondet, Pengedar Sabu Asal Pasrepan Tak Berkutik dihadapan Petugas

PASURUAN | kabardaerah.com- Muzayin (36) warga Dusun Pohgading putih Rt.  01 Rw.  01 Desa Pohgading Kecamatan Pasrepan ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, pada Jumat (14/02) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat hendak menjual sabu kepada warga sekitar. Sehingga sepak terjang pelaku diketahui oleh satreskoba Polres Pasuruan, kemudian dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti oleh petugas.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan Saat Pimpin Konfrensi Pers pada Ungkap Kasus Penangkapan Pengedar Narkotika  Jenis Sabu (Poto By Isbianto)

 

Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konfrensi pers pada Senin (16/03), pelaku berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari warga, bila pelaku sudah melakukan transaksi jual sabu ke salah satu warga. Sehingga petugas langsung mendatangi rumah pelaku

“Saat dalam penggeledahan dalam rumah pelaku. Anggota dikejutkan dengan 10 buah bondet atau bom ikan dan 3 buah senjata tajam didalam kamar pelaku,” jelasnya.

Dari penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 4 gram, 10 buah bondet, dan 3 buah sajam.

Dihadapan petugas, pelaku berdalih bila bondet dan sajam itu merupakan hasil koleksinya.

“Itu hanya koleksi saya saja pak baik bondet maupun sajam, ” ucap Muzayin.

Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dengan dijerat pasal 112 Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 5 tahun penjara.

Pewarta : Isbianto

Tinggalkan Balasan