OPINI  

Bumerang Maya Di Era Digital

Bondowoso.Opini,kabardaerah.com-Perjalanan sejarah dunia maya (ghaib) tahun demi tahun mengalami inovasi dan perubahan yang kian maju, jika pada jaman dahulu kala dunia maya hanya terikat pada dunia perdukunan dan dunia yang hanya di ketahui oleh para Nabi dan Rasulnya yaitu dengan jalan Mukjizat. Maka tidak salah seorang Nabi Allah Musa AS. Melawan kediktatoran raja Fir’aun dengan kekuatan mukjizat tongkatnya berupa menjadi ular dan memakan Ular-ular penyihir yang ditunjukkan oleh pasukan ahli sihir abdinya raja Fir’aun. Fir’aun memiliki banyak pasukan yang memiliki keahlian sihir yang sangat luar biasa, sehingga dengan itulah yang menyebabkan Fir’aun dengan kekuasaan politiknya menjadi congkak sehingga mengaku sebagai tuhan. Maka kedatangan Nabi Allah Musa AS, merupakan musibah besar bagi Fir’aun, kerena dengan bekal mukjizat langsung dari Allah nabi Musa as, dapat mematahkan semua kekuatan supranatural yang dimiliki oleh ahli-ahli sihir Fir’aun.

Semua nabi dan rasul dibekali oleh Allah dengan Mukjizat agar sebagai bukti bahwa mereka adalah utusan Allah dengan membawa pesan ketauhidan, tidak salah Rasulullah Muhammad SAW, sewaktu muda beliau tidak pernah terkenal di kalangan arab, karena beliau tidak memiliki keahlian perdukunan, kerana pada saat itu orang yang dapat dikenal dan bisa mencapai puncak popularitasnya adalah orang yang memiliki keahlian seperti penyair (pujangga / biduan), dukun, penyihir, lebih-lebih memiliki posisi politik yang sangat strategis seperti Abu Jahal. Muhammad muda hanya memiliki prinsip memegang teguh kejujuran dan kebenaran, mungkin itulah yang menjadi nilai lebih dari seorang Muhammad Saw., muda sebelum pelantikannya sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

Kembali pada persoalan maya, pada jaman sekarang bukanlah sebuah hal yang tabu membicarakan dunia maya, jika dahulu kala dunia maya hanya dapat diketahui oleh para dukun maka sekarang masyarakat biasa juga dapat menikmatinya, kerena memang pada  jaman sekarang ada media  dan metode untuk memahaminya, dengan kecanggihan teknologi manusia dapat berselancar dengan mudah di dunia maya, tentu memang ada perbedaan yang sangat jauh antara dunia maya dukun dan dunia maya secara teknologi, sampai sekarang dunia maya perdukunan masih menjadi hal yang langka dan hanya dapat dipelajari oleh orang-orang tertentu, namun  dari segi fungsinya dunia maya perdukunan dan dunia maya teknologi ada kesamaan, yaitu sesuatu yang dapat tampak namun tidak terjangkau oleh dunia nyata.

Dunia maya  bidang perdukunan sampai sekarang belum ada kontrol sama sekali dari pemerintah, mengingat RUU  tentang Perdukunan dan Santet belum dapat di sahkan hingga sampai saat ini, mungkin cara pembuktiannya yang sangat sulit dan belum ada media yang dapat mengontrol, berbeda dengan dunia maya jalur Teknologi Digital, karena memang tersedia media yang dapat digunakan untuk mengontrol, maka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal UU ITE telah resmi diberlakukan sejak tahun 2008.

Undang-undang Nomer 11 tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan kebebasan dan batasan akan penggunaan media maya (teknologi digital) dalam segala hal, dengan asas tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Undang-undang tersebut bukan bermaksud mengekang kebebasan masyarakat, kerena ini adalah Negara hukum, maka sangat perlu adanya kontrol pemerintah agar tercipta kerukunan dan ketertiban di masyarakat, karena memang fungsi pemerintah adalah memberikan perlindungan terhadap rakyatnya. Dengan UU ITE tersebut di harapkan masyakat bijak dalam menggunakannya sesuai asas kemanfaatan dan kemaslahatan, sepertihalnya dalam menggunakan Facebook, Twitter, Whatsap Messenger dan jenis media sosial lainya.

Walaupun batasan dan kontrol pemerintah terhadap penggunaan alat digital dan transaksi elektronik sudah ada, namun masih banyak masyarakat yang salah dalam menggunakan alat-alat digital, alat digital banyak dipergunakan untuk menjatuhkan nama orang, dengan cara menyebar hoax dan fitnah, hate speech (ujaran kebencian) dan lain sebagainya, lebih-lebih pada masa menjelang pemilu, alat digital selain dipergunakan sebagai alat kampanye, juga digunakan sebagai menyebar hoax dan fitnah kubu lawan, berita terhangat sekarang sebagaimana yang menimpa bakal calon Wakil Gubernur Jawa Timur yang sekarang menjabat bupati Banyuwangi Azwar Anas, dia menyatakan mundur dari pencalonannya karena tersebarnya foto sronoh dimedia sosial yang mirip dengan dia, selain itu di kabupaten Bondowoso beberapa minggu yang lalu ada akun yang menyebarkan informasi dengan tuduhan calon tertentu terlibat dalam korupsi, sang pelaku sekarang telah dilaporkan ke Polres Bondowso oleh tim pemenangan calon selaku korban fitnah, sekali lagi hal itu adalah sebuah contoh penyalahgunaan digital dan penyalahgunaan transaksi elektronik kepada masyarakat.

Transaksi elektronik memang masih menjadi primadona di jaman sekarang, mengingat hal itu adalah sesuatu  yang dapat tersembunyi, maka sangat tepat pemerintahan Joko Widodo membentuk lembaga Badan Siber  dan Sandi Negara (BSSN) yang baru saja penebatnya resmi dilanting yang dijabat oleh bapak Djoko Setiadi sebagai kepalanya. Pelantikan didahului dengan pembacaan keputusan presiden Nomor 30P/2017. Presiden Jokowi sebelumnya juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN pada tanggal 16 Desember 2017 lalu. Sebelum perubahan dilakukan, BSSN adalah lembaga pemerintah berada di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Namun, kini BSSN berada langsung di bawah Presiden.

Dengan adanya BSSN ini di harapkan pencegahaan terhadap penyalahgunaan Digital dan Transaksi Elektronik dapat berjalan dengan optimal. Mengingat perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya sangat cepat, dalam penegakan hukum tidak semata-semata dilakukan dengan cara penindakan, dan dengan cara pencehan sangat diutamakan, tidak tepat dijadikan solusi memenjarakan banyak orang jika dianggap kurang efektif dan kurang memberikan efek kebaikan terhadap sosial, selain dari pada itu mayoritas masyarakat masih tergolong awam dalam hal hukum di negeri ini, maka tidak heran dunia digital masih banyak peyalahgunaan oleh segolongan orang.

Dengan adanya tulisan ini diharapkan kepada seluruh masyarakat bijak dalam penggunaan transaksi digital elektronik, jangan sampai benda digital yang ada pada genggaman kita menjadi bomerang yang dapat menyerang balik terhadap kita sendiri, jika kita tidak bijak dalam segi penggunaanya.

* Profil Penulis : Ayopri Al Jufri

  1. Alumni STAIN Jember (IAIN Sekarang)
  2. Pembina YAYASAN ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN, Sekretariat Dusun Sletreng RT 04 / RW 02, Desa Kupang, Curahdami, Bondowoso
  3. Anggota ANSOR Bondowoso
  4. Aktivis LBH API Bondowoso

 

 

Tinggalkan Balasan