Buron 1 Tahun Tersangka Penggelapan Tanah Tambak 1,7 M Dijebloskan Kejari Situbondo Ke Rutan

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SIRUBONDO  – Tersangka penggelapan tanah tambak senilai 1,7 Miliardi Situbondo, ditangkap Kejaksaan Negeri Situbondo di Banyuwangi dan langsung digiring ke Rutan Situbondo untuk menjalani hukuman selama 2 tahun penjara, Rabu (09/06/2021).

Kejaksaan Negeri Situbondo bersama Reskrim Polres Situbondo langsung menuju rumah tersangka yang sudah ditetapkan buron selama 1 tahun belakangan.

Tersangka yang tiba di rutan Situbondo sekitar pukul 15.30 wib langsung digiring masuk oleh Kejaksaan Negeri Situbondo bidang pidana umum dan intelijen.

Diperoleh keterangan bahwa terdakwa Basuki Utomo Eko Saputro tersebut saat ini mengalami sakit infeksi paru-paru, namun tidak menggagalkan proses hukum yang harus dijalani.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo Laofika Nanta SH bersama Kasi Pidum Kejari Situbondo Ifan Praditya Putra SH sebelum menggiring ke rutan Situbondo memeriksakan kondisi kesehatan tersangka dirumah sakit setempat untuk memastikannya.

“Ada terdakwa atas nama basuki melakukan penipuan penggelapan limpahan dari Polda Jatim, setelah incrah dan kasasi diputus dua tahun, yang bersangkutan berada di Banyuwangi, kita sudah melakukan panggilan selama dua kali dan tidak diindahkan dengan selalu beralasan, dan tadi pukul 12.00 wib kita datangi ke rumahnya di Banyuwangi dan memeriksa ke RSUD setempat untuk kondisi kesehatannya, setelah keluar langsung kita bawa ke Rumah Tahanan Situbondo.” Jelas Kasi Pidum Ifan

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Situbondo terus berupaya menegakkan hukum yang adil dan transparan untuk masyarakat Kabupaten Situbondo.

Pewarta_ Uday

Tinggalkan Balasan