Dandim 0806/Trenggalek Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. TRENGGALEK – Komandan Kodim 0806/Trenggalek Letkol Arh Uun Samson Sugiharto, S.I.P., M.I.Pol., bersama Forkopimda Trenggalek dan Pengawas Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar melaksanakan pemusnahan atas 117.696 batang rokok illegal, 5.687 gram tembakau illegal dan 195 liter minuman keras ilegal. Kegiatan dilaksanakan di halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Kamis (23/12/21).

Kepala Kantor Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Akhiyat Mujayin mengungkapkan pemusnahan tersebut merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai.

“Kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Trenggalek serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Jawa Timur,” terangnya.

Kepala Polres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menyatakan pihaknya sangat mendukung operasi yang dilaksanakan oleh pihak bea cukai tersebut. Menurutnya, perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional mengingat barang kena cukai yang di antaranya berupa rokok dan miras ilegal berpotensi merugikan negara.

“Kita apresiasi dan dukung penuh upaya yang telah dilakukan oleh bea cukai dalam rangka mencegah dan menekan beredarnya rokok, tembakau maupun miras ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim Trenggalek mengatakan, Kodim 0806 bersama Polres Trenggalek akan terus bersinergi dengan Instansi terkait dan stakeholders lainnya dalam upaya penegakan hukum Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

“Sinergi yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19 di wliayah Kabupaten Trenggalek,” pungkas Dandim. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan