DBHCHT Difokuskan Pada Aspek Kesehatan

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SIRUBONDO – Sosialisasi mengenai Peraturan dan Perundang Undangan bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang di gelar Bakesbangpol Situbondo agar mekanisme mengenai DBHCHT sesuai aturan yang berlaku, Kamis (26/08/2021).

Dalam kegiatan ini dilaksanakan di Depot Restu Jl. Pb. Sudirman Situbondo, dihadiri oleh Asisten 2 Pemkab Situbondo bidang ekonomi dan pembangunan Drs Imam Darmaji, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo Laofika Nanta SH, Kepala Bakesbangpol Situbondo Edy Wiyono, Ketua FKUB, perwakilan mahasiswa, LSM, pelaku usaha kader posyandu alasan TNI-Polri, dan Bea Cukai Jember.

Asisten 2 Pemkab Situbondo Bupati Situbondo melalui Drs. Imam Darmaji mengatakan, dana bagi hasil Cukai hasil tembakau ini ini rutin diterima oleh Pemerintah Daerah dan hampir semuanya ini dimanfaatkan untuk masyarakat, hal ini adalah bagian dari perimbangan keuangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di daerah-daerah penghasil tembakau.

“Penghasil tembakau Ini mendapat bagian tentunya besarannya tergantung kepada potensi yang ada di Daerah masing-masing dari DBHCHT yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Situbondo ini sebagian besar digunakan untuk membayar kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah dananya diambilkan dari sini sebagian lagi digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk pemberasan pemberantasan illegal pada cukai,” Ujar Asisten 2 Imam Darmaji

Imam Darmaji menambahkan, merokok ini ada banyak resikonya sehingga harus diatur oleh Pemerintah, jadi itu dikembalikan kepada masyarakat lewat berbagai macam program misalnya di Situbondo akan diberikan bantuan langsung tunai kepada para petani guru tembakau pekerja tembakau dan buruh pabrik rokok ini saat ini sedang dirumuskan tugasnya, dan mudah-mudahan ini bisa segera disalurkan totalnya 10 Miliar.

Kepala Bakesbangpol Situbondo Edy Wiyono menuturkan, sosialisasi ini semoga bermanfaat untuk masyarakat sehingga perlunya cukai yang ada di rekok legal.

(Uday)

Tinggalkan Balasan