Demi Uang 25 Ribu, Warga Bulak Banteng Rela Masuk Bui

SURABAYA. Kabardaerah.com_   Nuruddin (25) warga jalan Bulak Banteng Pandu IV/38 Kenjeran Surabaya terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku ditangkap polisi pada Senin(08/06/20) sekira jam 19.30 WIB. di Jalan Sidotopo Lor Semampir Surabaya setelah terbukti kedapatan membawa narkoba jenis pil extasi.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Melysa Amelia melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio menjelaskan penangkapan pelaku bermula ketika petugas yang sedang patroli mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Sidotopo Lor Semampir Surabaya akan ada seseorang bertransaksi narkoba.

“Begitu dilakukan penyidikan dilokasi dengan cara dipantau, ternya benar bahwa ditempat itu terlihat ada seorang pria yang gerak – geriknya mencurigakan,” terangnya,Kamis (11/06/20)

Setelah di dekati dan ditangkap serta dilakukan penggeledahan pada badan pelaku ditemukan 1(satu) klip palstik kecil yang didalamnya berisi dua butir pil ekstasi

Hasil intrograsi awal, tersangka ini mengaku bahwa pil extacy tersebut didapat dan beli dari seorang berinisial N di jalan Kunti Surabaya.”imbuhnya.

Pelaku juga mengaku sering menjadi perantara atau kurir dalam pembelian satu butir pil Extacy. Pelaku menjadi kurir mendapatkan upah keuntungan 25 ribu.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 2(dua) butir pil ekstasi warna coklat berlogo mahkota beserta motor Yamaha Jupiter nopol L 6465 SK yang digunakan sebagai sarana juga diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

sementara pelaku kini sudah tahan dan kami dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“tersangka kami jerat dengan pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancanya 5 tahun penjara.” pungkasnya

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan