Desa Sekoto Badas Sasaran Empuk Bagi Peredaran Narkoba, Buktinya Narkoba Berhasil Diamankan Polisi Dari Tangan Pengedar

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI –  Diduga merasa aman untuk peredaran dan pengembangan narkoba di wilayah Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri ternyata terbalik.
Pemuda yang satu ini benar benar nekat, maunya untung dan hidup penuh happy, namun nasib sial harus menimpanya. Belum puas baginya untuk bersenang senang, pihak penegak hukum menyeretnya sebagai penghuni sel di Mapolres Kediri.

Pemuda yang tidak tamat SMP ini tertangkap tangan Satresnarkoba Polres Kediri karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu sabu dan pil koplo di wilayah hukumnya Senin(07/06/21) sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku diketahui bernama Ahmad Nabila Nasai(20) yang berdomisili di Dusun Kemendung Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri berasal dari Desa Klangon RT/RW 013/003 Kecamatan Saradan Kabupten Madiun.

 

Barang Bukti Yang Berhasil diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Kediri (Foto by R.Min)

 

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara SH mengatakan,bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kalau ditempat tersebut (TKP) sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah melalui penyelidikan petugas kepolisian, pelaku akhirnya ditangkap dirumah kostnya di Dusun Kemendung Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kediri guna pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya Selasa (08/06/21) pagi

Ditambahkan bahwa barang bukti yang di amankan dari pelaku 1(satu) plastik klip berisi narkotiika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,90 (nol koma sembilan puluh)gram ,1 (satu) buah Bong, 1 (satu) timbangan digital. 139.000 (seratus tiga puluh sembilan ribu) butir pil jenis LL dalam 139 (seratus tiga puluh sembilan) botol plastik warna putih dimasukkan dalam 2 (dua) kardus.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 114:ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”tambahnya.

Untuk diketahui, saat ini pihak Polres Kediri masih melakukan pengembangan, dan untuk kepentingan penyidikan,tersangka masih dilakukan penahanan di rutan Mapolres Kediri.”pungkasnya. Pewarta_ R.Min

Tinggalkan Balasan