Diduga Ada Rekayasa Dalam Proses Ijinnya, Swalayan Vionata Disambangi Komisi I

JATIM.KABARDAERAH.COM. BANYUWANGI_  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi Irianto lakukan sidak (inspeksi mendadak) ke tempat Swalayan Vionata yang berada di Desa Genteng kulon Kecamatan Genteng, Senin (14/09/20)

Sidak tersebut guna melihat persyaratan administrasi pendirian swalayan”Vionata”.

Dalam persyaratan administrasi pendirian swalayan tersebut ada dugaan kejanggalan tanda tangan warga yang dipalsukan dalam pendirian swalayan untuk pengurusan IMB.

 

 Swalayan Vionata  Yang  Berada di Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng  (Foto By Herman)

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto,Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta jajaran MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi.

Sidak dilakukan menyusul adanya polemik dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) swalayan yang berdiri diatas tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng. Sebuah kantor bersejarah peninggalan era penjajahan kolonial belanda yang kini berdiri supermarket Vionata.

Dugaan adanya manipulasi dan rekayasa data warga yang di jadikan syarat untuk kepengurusan IMB,diduga banyak sekali yang tidak sesuai.
Terungkap bahwa sejumlah nama warga yang bertanda tangan dalam proses pengurusan IMB diduga dipalsukan. Alias nama-nama yang tertera dan bertanda tangan bukan murni masyarakat yang berbatasan langsung. Malah ada yang disinyalir sebagai warga yang berdomisili di Genteng melainkan dari Kecamatan Muncar.

 

Saat Rombongan  Komisi 1 DPRD Banyuwangi Melakukan Sidak di Lokasi Bangunan Baru Supermarket Wonata (Foto By Herman)

“Setelah kita lakukan Sidak hari ini,kami segera hearing dengan SKPD terkait ini.Untuk permasalahan menghentikan aktifitas,nanti akan kami lakukan setelah Hearing dengan SKPD terkait,serta menunggu data -data yang akan di berikan oleh pihak swalayan Vionata.”terang Irianto

Irianto menambahkan, hal ini sangat penting dilakukan menyusul banyaknya kejanggalan yang ditemukan dalam sidak.
Salah satunya IMB awal swalayan Vionata Genteng yang bisa terbit sebelum dikeluarkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Daroji salah satu warga Dusun Kopen desa Gentengkulon yang rumahnya berdekatan langsung dengan vionata selama ini mereka merasa tidak pernah diajak musyawarah atau pun dimintai persetujuan dalam proses pengurusan IMB Swalayan Vionata Genteng. Meskipun selama proses pembangunan,  warga sekitar bangunan yang kini akan di jadikan swalayan Vionata.

Saya disini selalu menikmati kebisingan aktivitas proyek pembangunan,getaran dan debu akibat aktivitas proyek pembangunan swalayan.
Masyarakat kini bisa bernafas lega ,Walaupun belum selesai 100 persen,namun dengan kehadiran anggota komisi I ini.Setidaknya sudah ada tindakan yang harus di lakukan oleh pihak Vionata,Kami hanya ingin mendapat keadilan dan penegakan supremasi hukum,”ucap Daroji

Keterbukaan yang kami harapkan,dengan adanya wakil rakyat yang datang hari ini,semoga semua dapat di selesaikan dengan fakta dan bukti yang jelas, karena saya sendiri asli orang sini tidak pernah dimintai tanda tangan oleh pihak vionata,”imbuhnya.

Nanang selaku perwakilan dari Vionata menyampaikan saya kasasi sampai 4 tahun kalah,akhirnya tanah ini miliknya pak Hariyanto Sudarso, dengan kata lain Gantinya terminal.”Dengan adanya vionata ini diharapkan bisa mempersempit angka pengangguran, Dengan dilakukanya sidak ini,Nanang berharap kepada anggota komisi bisa memberikan jalan keluar terbaik. Khususnya terhadap pelaku usaha.”katanya

Pewarta_ Herman

Tinggalkan Balasan