Diduga Belum Mengantongi Ijin Galian C Di Desa Tegalarum Nekat BeroperasiWarga Resah Akibat Debu.

BANYUWANGI,KABARDAERAH.COM-Keberadaan tambang galian c yang diduga ilegal disoal warga.

Galian c yang terletak di Desa Tegalarum, Sempu ini menimbul polusi udara akibat debu yang dihasilkan dari pengangkutan material galian c yang melintas dijalan, sehingga debu berterbangan. Akibatnya banyak warga sekitar rumahnya terkena debu dan sangat mengganggu pengendara motor yang melintas dijalan tersebut.

Diduga Belum Mengantongi Ijin Galian C Di Desa Tegalarum Nekat Beroperasi Warga Resah Akibat Debu (Poto By Herman/iik)

Diduga penambang nekat beroperasi meski belum mengantongi izin operasi produksi dari dinas terkait. Akibat adanya galian c ini pemerintah Desa Tegalarum angkat bicara,karena banyak warga yang merasa resah akibat polusi udara yang mengganggu kesehatannya disebabkan menghirup udara kotor,akibat aktvitas mobil dump truk hilir mudik mengangkut material tanah uruk.

Kades Tegalarum Achmad Turmudzi Ketika konfimasi Awak Media Kabardaerah.com  mengatakan, beberapa minggu terakhir ada beberapa anggota BPD mengeluh di sepanjang lokasi jalan yang tidak di siram oleh pihak penambang. Akibatnya, debu yang beterbangan itu mengganggu pernapasn warga. Sebetulnya sering kali dirinya meminta warga yang merasa dirugikan untuk berkirim surat ke desa, atas dasar itu pihak desa menindak lanjuti keluhan masyarakat”terangnya.

Keberadaan Tambang Galian C Yang Berada Desa Tegalarum Diduga Ilegal Disoal Warga (Poto By Herman/iik)

“Padahal setelah di buat kesepakatan antara penambang dengan warga, salah satunya adalah adanya evaluasi rutin tentang dampak lingkungan.Saya sering kali sampaikan ke warga, jika ada keluhan merasa terganggu kenyamananya silahkan membuat laporan secara tertulis ke desa,setelah itu kita akan undang warga serta penambang untuk di lakukan klarifikasi,” imbuhnya. Sabtu (31/8/19).

Namun, sampai saat ini tidak ada warga yang mengadukan hal itu, menyayangkan sikap seenaknya sendiri yang di lakukan oleh si penambang. Padahal, Ijin Usaha Pertambangan Galian C Mineral Bukan Logam dan Batuan tentang IUP Operasi Produksi itu belum ada. Penambang,  jelas mantan anggota DPRD Banyuwangi ini, hanya menyerahkan dua salinan pemberitahuan.Yaitu Ijin kawasan dan
Ijin eksplorasi, namun dua bulan pasca surat di berikan pihak penambang sudah melakukan kegiatan.Hasil galian oleh eskavator secara besar besaran itu sudah di keluarkan atau di komersialkan.

“Tidak ada dokumen tentang ijin operasi yang diberikan ke desa setelah itu,saya pernah sarankan selama belum ada ijin produksi, jangan dulu ada aktivitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Turmudzi menyampaikan pemdes belum membuat peraturan desa (Perdes) karena sebelumnya tidak membayangkan bahwa wilayahnya ada usaha yang menganggu lingkungan. Menurutnya hal itu akan di kordinasikan dengan pengurus BPD.

“Akan kita utus BPD sidak lokasi mungkin selasa apa rabu besok, dan hasil cek lokasi itu untuk selanjutnya kita disksusikan dan ambil langkah persuasif, baru jika tidak direspon pasti kita laporkan ke dinas terkait,”pungkasnya.

Sementara,Yanto salah seorang penambang mengatakan terkait perijinan bahwa semua telah di laluinya. Termasuk ijin lingkungan ke warga di dua dusun yaitu Dusun Ndarungan dan Tegal Yasan, bahkan hasil material yang di keruk seluas tujuh setengah hektare tersebut sebagian di gunakan untuk kepentingan warga.

“Tanah ini milik beberapa masyarakat yang di jual permeternya Rp.53 ribu, tanahnya per Rit saya jual Rp 140 ribu,kita juga sudah membantu untuk uruk jalan dan jembatan.” jelasnya.

Reporter : Herman / iik

Tinggalkan Balasan