Diduga Edarkan Pil Tanpa Ijin, 4 Orang Diringkus Polres Kediri

Tampak: sebagaian barang bukti yang diamankan. Catatan : Masing masing hasil ungkap bertindak sebagai pengedar dan berdiri sendiri-sendiri alias tidak satu jaringan

KEDIRI.KABARDAERAH.COM – Jajaran Resnarkoba Polres Kediri, Jawa Timur berhasil meringkus 4 orang terduga pengedar Pil Tanpa Ijin dalam jangka satu hari di beberapa tempat berbeda, pada kamis (31/5).

4 (empat) tersangka terduga sebagai pengedar itu antara lain Arik Susilo (36) warga Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Agung santoso (30) warga Dusun Parerejo, Desa Gedang Sewu, kecamatan Pare dan Supriyanto ( 39) warga Dusun Manggis Rt/Rw 001/005 Desa Manggis, Kecamatan Kediri.

Tak hanya itu, satu lagi bernama luki Iwan Purwanto (28) warga Gang putih Nomor 35 Rt /Rw 006/002 Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri juga tak luput dari ringkusan petugas.

Arik S diamankan sekitar pukul 08.WIB di simpang empat Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Barang bukti yang diamankan sebanyak 272 butir pil jenis Y dan 1 buah HP merk LG .

Untuk Agung S dan Supriyanto, keduanya diciduk di kediamannya Dusun Parerejo, Desa Gedangsewu Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri sekitar pukul 08.00 WIB. Dari keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 50 butir pil jenis LL, 1 buah HP Nokia warna silver dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam.

Sementara Luki Iwan P ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di area Simpang lima gumul Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem, Kab Kediri. Barang bukti yang diamankan yaitu 6000 butir pil jenis Diazepam, 17.000 (tujuh belas ribu) butir pil jenis LL dan 1 buah HP merk Evercross.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Eko Prasetio Sanosin melalui realiase tertulis menyampaikan, untuk masing- masing tersangka terkait pasal yang akan dikenakan berbeda.

Arik, Agung S dan Supriyanto terancam dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Sementara Luki Iwan P akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk kepentingan Penyidikan, 4 Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri,” Pungkas AKP. Eko, Jumat (1/6).

(Is/S.A)

Tinggalkan Balasan