Diduga Kantongi Sabu, Pria Asal Blega Ini Diringkus Polsek Blega

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM- Jajaran kepolisian Polres Bangkalan terus berupaya memberantas peredaran sabu di Kabupaten ujung barat pulau madura, termasuk budak barang haram tersebut.

Kali ini, unit reskrim Polsek Blega, Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini berhasil membekuk Ainul Yaqin (19), warga Kampung Paombulen, Desa Karang gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Diduga tersangka melanggar pasal 112  Undang- Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diringkus pada Sabtu (03/11/2018) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Kampung Pekadan, Desa Blega, Kecamatan Blega sering dilalui orang yang bertransaksi narkotika jenis sabu.

Pasca itu, petugas langsung melakukan pengintaian. Kemudian petugas melihat seseorang  menggunakan sepeda motor mencurigakan, lalu dilakukan pengejaran. Sesampainya di Kampung Rangkemasan, Desa Blega petugas berhasil menghentikan dan melakukan penggeledahan.

“Ditemukan barang bukti yang di duga sabu yang disimpan di dalam bungkusan rokok mild yang ditaruh di saku kanan jacket terlapor,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, Minggu (4/11/2018).


Sebelum dibekuk aparat, jelas Suyitno, tersangka hendak menemui orang yang tak dikenalnya guna mengambil barang haram jenis sabu atas suruhan JMD (DPO). Kemudian, usai digenggam rencananya akan di konsumsi bersama.

“Ketika petugas berhasil menghentikan, tersangka sempat membuang bungkusan rokok yang dikantongi ketanah. Tapi petugas langsung mengamankannya,” jelas Suyitno.

Kata Suyitno, dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil yang diduga berisi sabu, 1 bungkus kosong rokok Mild, 1 buah pipit yang terbuat dari kaca, 1 unit sepeda motor Supra X warna pink tanpa plat nomer dan 1 jacket warna abu abu.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan, lalu tes urin dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Syah)