Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Kras Kediri Ditetapkan Sebagai Tersangka.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI –Kepala Desa/ Kecamatan Kras Kabupaten Kediri berinisial BS diduga melakukan korupsi anggaran dana desa setengah milyar, atas perbuatannya, BS sekarang ditahan di Mapolres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra, SIK., menjelaskan, Menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait penyelewengan dana desa yang dilakukan BS, petugas melakukan sejumlah tahapan mulai dari klarifikasi sampai tahap penyelidikan.

 

Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra, SIK., Saat di Konfirmasi Awak Media (Poto by Aan)

Proses penyelidikan dilakukan sejak pertengahan Maret 2021. Selanjutnya, berdasarkan barang bukti hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 580 juta.

Pada awal Januari 2022, Kepala Desa Kras berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada akhir Januari 2022, dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka. Tetapi, BS tidak hadir dengan alasan sakit. Awal Februari, dilakukan lagi pemanggilan kedua. BS akhirnya memenuhi panggilan dengan mendatangi Polres Kediri pada Senin, (14/2/2022)

“Hingga Kamis, 17 Februari 2022 sudah ada 17 saksi dari masyarakat dan pemerintah desa ditambah 3 ahli saksi yang dimintai keterangan. Saat ini Satreskrim Polres Kediri masih melakukan pendalaman materi. Ke depan, petugas juga akan memeriksa para saksi yang akan dipanggil kembali,” tegas AKP Rizkika. (Aan)

Tinggalkan Balasan