Diduga Melakukan Pemerasan Warga Muncar Ditahan

BANYUWANG,KABARDAERAH.COM- Diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang janda Bw (22) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar diamankan Polsek Rogojampi.

Ia diamankan dirumahnya setelah anggota Reskrim polsek Rogojampi mendapat laporan dari seorang wanita yang bernama TH (47) seorang janda, usai melakukan check-in di sebuah Losmen di wilayah Kecamatan Rogojampi.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi membenarkan kejadian tersebut bahwa berawal dari perkenalan keduanya bermula dari akun Instagram (IG). Setelah saling komunikasi intens selama dua hari, TH nengajak BW bertemu di sebuah losmen.

Mereka bertemu di losmen sekitar pukul 20.30 Wib, Sabtu (23/11/19), hingga keduanya check-in di dalam satu kamar.

“Setelah tersangka bertemu korban di losmen, lalu tersangka meminjam HP korban. Selanjutnya pamit menemui kawannya,” ujar Kompol Agung, pada Rabu (4/12/2019).

Dari situlah muncul upaya dugaan pemerasan oleh BW kepada TH. Setelah mengecek seluruh data di handphone (HP) Samsung milik korban hingga menemukan foto pelapor dalam kondisi bugil.

Pelaku, langsung menghubungi janda mengancam akan menyebarluaskan 8 foto bugilnya melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook milik pelapor, jika tidak mentransfer uang senilai Rp. 500 ribu ke rekening BW.

Karena merasa ketakutan dan bingung korban langsung meminta nomor rekening tersangka dan mentransfer uang sebesar Rp. 200 ribu. Namun, setelah itu HP milik janda tersebut tidak dikembalikan. Bahkan, nomor WhatsApp milik pelapor yang dibawa pelaku tidak aktif .

“Merasa dibohongi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rogojampi,” jelasnya.

Berdasarkan laporan itu, tersangka diamankan beserta barang bukti, 2 Unit HP Samsung, 1 unit HP nokia, 1 lembar slip bukti transfer, dan uang tunai Rp. 200 ribu.

“Tersangka berhasil diamankan saat berada dirumahnya dan saat diintrogasi mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rogojampi untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) juncto pasal 45 (1) dan (4) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 369 ayat (1) KUHP.

Jurnalis     : Agus                              
      Editor       :   R. Min                                   Ditebitkan Redaksi

Tinggalkan Balasan