Diduga Melanggar Peraturan Pilkades, Salah Satu Calon Kades Disoal Warga

BANYUWANGI,KABARDAERAH.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengimbau agar masyarakat melaporkan pelanggaran kampanye pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Diduga melakukan pelanggaran salah satu calon Kades Desa Genteng Wetan,Genteng Banyuwangi di soal oleh warga. Pelanggaran ini banyak terjadi pada media promosi calon,” menurut Sulistio warga setempat.

Ia menjelaskan bahwa calon mana pun dilarang memasang spanduk, famplet, atau baliho pada semua fasilitas publik seperti pohon dan tiang listrik sebelum waktu kampanye.

Selain itu calon juga tidak boleh memasang alat kampanye di zona terlarang, seperti sekolah dan kantor pemerintahan.

Begitu pula pelarangan ini berlaku bagi kampanye yang bermuatan sara dan menyudutkan calon lain. “Kami harap masyarakat melaporkan pelanggaran tersebut pada Kasi Trantib Satpol PP di masing-masing kecamatan. Karena mereka bertugas sebagai ofisio Kasatpol PP di kabupaten,” terang Sulistio,Minggu (07/07/19)

Kami khawatir terjadi bentrok antar pendukung,kita menginginkan Pilkades damai,karena pada tanggal (06/07/19)sudah diberitahukan kepada para kandidat calon kades agar tidak memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye tiba,karena bisa menimbulkan polemik di warga”imbuhnya.

Ditempat terpisah, Wartawan kabardaerah.com, menghubungi ketua panitia Pilkades Genteng Muhammad Sodik melalui selulernya,dia tidak bersedia memberi jawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu calon Kades Genteng.  (Faeko/Lik)

Tinggalkan Balasan