BANGKALAN.KABARDAERAH.COM– Supa’ at Bin Mat Ridin (35), warga asal Dusun Bijjanan, Desa, Banyu Besi, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan kini harus pasrah diringkus aparat kepolisian Polsek Kwanyar.
Tersangka diamankan pada Selasa (30/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda bermotor (Curanmor) di kawasan Jagalan Timur, Desa Psanggrahan, Kwanyar, Bangkalan.
Penangkapan itu bermula saat petugas polsek kwanyar melakukan hunting wilayah. Tiba- tiba melihat kerumunan massa mengejar seseorang yang diduga pelaku curanmur.
“Kemudian pelaku mengeluarkan pisau untuk menakuti massa dan melihat hal tersebut anggota reskrim melakukan penangkapan serta mengamankan orang yang mengaku bernama Supa’ at,” tutur Kasubbag Humas Polres Bangkalan Suyitno, Rabu (31/10/2018).
Setelah melakukan penangkapan kepada tersangka, pengembangan dilakukan oleh petugas dan berhasil mengetahui bahwa aksi tersangka tidak sendirian. Yakni bersama temannya bernama Muhammad Yusuf alias Mamat yang berhasil melarikan diri (DPO).
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 SPM honda beat warna putih No.Pol. M-6809-HD milik korban, 1 sepeda motor Supra X 125 warna hitam L-2094-TU ( No. Pol diduga palsu) yang digunakan pelaku dan 1 Jaket warna hitam yg digunakan pelaku.
“Tersangka diamankan beserta barang bukti, terus dilakukan pemeriksaan, Melakukan lidik san Sidik lebih lanjut, serta melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor,” tandasnya.
(Syah)