Diduga Sedang Berjudi Sabung Ayam, 3 Pria Asal Gedang Sewu Pare Diringkus Aparat

Terlihat: tiga tersangka sedang berdiri dibelakang Kapolsek pare saat pres riliase (Foto/Min KD)

KEDIRI.KABARDAERAH.COM – Upaya memberantas praktek perjudian sabung ayam terus digenjot oleh jajaran Polsek Pare, Kediri, Jawa Timur di wilayah hukum setempat.

Patroli secara rutin kerap dilakukan untuk menghentikan kegiatan judi  yang semakin marak dan tampak terang terangan. Al hasil, tiga orang terjaring operasi petugas dan berhasil dijebloskan kedalam jeruji besi.

Ketiga tersangka itu antara lain Darmaji Bin Alm. Gamiran (60), Juwito Bin Alm. Kasbi (53) dan Sugiono Bin Alm Sujono (67). Ketiganya berasal dari dusun dan desa yang sama, yakni Dusun Gedangsewu, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

“Dari hasil patroli dan pengintaian  pada Minggu, 30 September 2018, sekira jam 12.00 Wib anggota kami, reskrim polsek pare telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam,” tutur Kapolsek Pare, AKP. Mustakim, Selasa (2/10).

Mustakim menjelaskan, aksi judi sabung ayam itu dilakukan para tersangka disebuah kebun kosong di desa setempat. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 3 buah kurungan ayam dari bambu, 1 buah bak plastik warna hitam, 1 timba plastik warna putih dan uang tunai Rp.47.000.

“Juga 2  ekor ayam jago
dalam kondisi 1 hidup dan 1 mati dan semua pelaku warga kecamatan Pare,” jelasnya.

Kata mustakim, ketiga tersangka saat ini digelandang ke mapolsek pare guna kepentingan penyelidikan. “Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pare untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.

(Min/Is)

Tinggalkan Balasan