Diisukan Menerima Uang Tebusan 22 Juta, Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo “Saya Tidak Pernah Menangkap, Apalagi Menerima Uang”

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SIDOARJO – Terkait viralnya pemberitaan Unit II Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, yang melepaskan diduga pelaku pengedar ineks yang dibebaskan oleh Satrenarkoba Polresta Sidoarjo dengan nilai 22 juta.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Kamis (12/05), Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Adrian Wibarda membantah bila pihaknya tidak merasa menangkap pelaku berinisial NH.

“Perlu diingat ya mas, kami tidak merasa menangkap pelaku NH, apalagi kami meminta uang tebusan senilai 22 juta,” ujarnya.

Masih menurut, Adrian Wibarda yang pernah menjabat menjadi Kasatreskrim Polres Pasuruan itu untuk pelaku itu tempat tinggalnya serta kerjanya di luar Sidoarjo.

“Apalagi NH itu warga Surabaya, bekerja di wilayah Surabaya, tidak mungkin saya menangkap di wilayah Surabaya, saya ada di Sidoarjo itu TKP Surabaya,” imbuhnya.

Sebelumnya, tersangka inisial NH panggilan Sapaaan Inul, asal Surabaya di tangkap saat perjalanan pulang dari tempat kerjanya Jalan Ngagel Surabaya pada Kamis (17/03) lantaran diduga membawa pil jenis ineks. (Isbi)

Tinggalkan Balasan