Direktur Utama PT. Pegadaian Mengkonversi 87 Outlet Konvensional Menjadi Pegadaian Syariah

Terlihat: direktur utama PT Pegadaian, Sunarso saat ditemui awak media (KD)

Direktur Utama PT. Pegadaian Mengkonversi 87 Outlet Konvensional Menjadi Pegadaian Syariah

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM – Secara resmi PT. Pegadaian (Persero) melakukan program konversi berupa pengalihan sistem pegadaian konvensional ke Pegadaian Syariah di seluruh Madura.

Hal itu disampaikan langsung oleh direktur utama PT Pegadaian, Sunarso bahwa terhitung sejak tanggal 01 Juli 2018 semua pegadaian di Madura 87 unit sudah beralih ke syariah. “Sekarang sudah tidak konvensional lagi, “katanya. Senin (02/06/2018).

Menurut Sunarso konversi itu dilakukan oleh tim pegadaian melihat motif nasabah datang ke Pegadaian lebih banyak benefit. Sementara di Madura antara motif benefit dan motif syar’i itu seimbang. “Apalagi masyarakat Madura 99.4% penduduknya beragama Islam,” ujarnya.

Sebelumnya, Sunarso pernah mengunjungi pesantren yang ada di Jawa timur serta di Madura bersama ketua MUI, KH.Makruf Amin.

“Para santri dan kiai itu menyampaikan aspirasinya agar dapat fasilitas layanan gadai syariah, waktu itu KH Makruf menyampaikan kemungkinan kalau di Madura bisa di konversi menjadi gadai syariah semuanya,” cerita Sunarso ketika mengunjungi Pondok Pesantren di Jawa Timur.

Sementara itu, KH Makruf Amin menyambut baik apa yang sudah dilakukan oleh PT Pegadaian Syariah. Bahkan dengan tegas dirinya menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim sangat ketinggalan dalam penyerapan dana dari keuangan Syariah.

“Dengan kegiatan ini masyarakat semoga makin paham dengan keberadaan gadai syariah, yang bisa dijadikan sumber pembiayaan, yang awalnya konvensional kini sudah berdasarkan syar’i,” jelasnya.

Peresmian itu juga dihadiri oleh ketua MUI, KH Makruf Amin, KH. Cholil Nafis serta ratusan santri dan kiai dari berbagai pesantren di Madura.

Dalam kesempatan itu juga pegadaian syariah menyerahkan sertifikat Rahn Hasan kepada 250 nasabah. Dijelaskan Sunarso bahwa Rahn Hasan merupakan bentuk syariah dari gadai prima konvensional.

Keduanya menawarkan pinjaman dengan nominal mulai Rp. 50 ribu sampai Rp. 500 ribu. Tenor pinjaman selama dua bulan dan bisa diperpanjang.

Gadai prima konvensional tanpa bunga, sedangkan Rahn Hasan tanpa biaya pemeliharaan (Mu’nah). “Rahn Hasan adalah produk pegadaian yang bisa menjangkau mahasiswa dan masyarakat menengah ke bawah yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan, ya kita berharap layanan ini bisa membantu,” terangnya.

(S.A)

Tinggalkan Balasan