Disperdagin Gempur Rokok ilegal di Pedagang Pasar dan Toko di Desa Mangaran

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SITUBONDO– Sosialisasi dalam rangka menggempur rokok ilegal di pasar Mangaran dan toko sekitar menjadi penekanan tersendiri bagi masyarakat yang belum paham akan rokok ilegal yang bisa menjerat ke hukum pidana, hal ini kedepannya juga menjadi jalan untuk kesejahteraan petani hingga buruh, Senin (18/10/2021).

Dalam hal ini di hadiri oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian Pemerintah Kabupaten Situbondo Ir. Sentot Sugiono, Kepala Disdagin Edy Wiyono, Kejaksaan Negeri Situbondo Handoko Alfiantoro, Kepala Desa Mangaran Lilik Linarno.

Asisten 2 Perekonomian Pemerintah Kabupaten Situbondo Ir Sentot mengatakan, saat ini dalam proses sosialisasi dan teguran humanis kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal yang bisa menjerat terhadap hukum.

“Saat ini tahapannya sosialisasi, namun kedepannya akan dilakukan penindakan sehingga masyarakat tidak menjual lagi rokok yang tanpa pita Cukai, karena di Situbondo sendiri dari tahun-tahun sebelumnya hanya menjual tembakau mentahnya ke luar Kota hal ini harus di rubah agar kesejahteraan petani hingga buruh bisa terjamin.” Ujar Sentot

Kepala Disdagin Situbondo Edy Wiyono menambahkan, beberapa hari kemarin sudah dilakukan sidak pengawasan terhadap rokok ilegal dan masih ditegur secara humanis. (Adv/Uday)

Tinggalkan Balasan