Disperdagin Sosial DBHCHT Minta Pedagang dan Toko di Kilensari Panarukan Taat Perijinan Barang Kena Cukai

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SITUBONDO – Sosialisasi dalam rangka menggempur rokok ilegal di pasar Panarukan dan toko sekitar menjadi penekanan tersendiri bagi masyarakat yang belum paham akan rokok ilegal yang bisa menjerat ke hukum pidana, hal ini kedepannya juga menjadi jalan untuk kesejahteraan petani hingga buruh, Selasa (19/10/2021).

Dalam hal ini di hadiri oleh Asisten 2 Pemkab Situbondo, Kepala Disdagin Edy Wiyono, Kejaksaan Negeri Situbondo, Kepolisian Resort Situbondo, Bea Cukai Jember.

Asisten 2 Perekonomian Pemerintah Kabupaten Situbondo Ir Sentot mengatakan, saat ini dalam proses sosialisasi dan teguran humanis kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal yang bisa menjerat terhadap hukum.

“Saat ini tahapannya sosialisasi, namun kedepannya akan dilakukan penindakan sehingga masyarakat tidak menjual lagi rokok yang tanpa pita Cukai, karena di Situbondo sendiri dari tahun-tahun sebelumnya hanya menjual tembakau mentahnya ke luar Kota hal ini harus di rubah agar kesejahteraan petani hingga buruh bisa terjamin.” Ujar Sentot

Kepala Disdagin Situbondo Edy Wiyono menambahkan, pengawasan terhadap rokok ilegal dan memberikan pemahaman mengenai tahapan perijinannya.

“Jadi ketika ada barang yang bersangkutan dengan penerapan cukai yang di Situbondo bisa mengetahui alur perijinannya, dan tembakau di Situbondo ada yang diunggulkan di Manca Negara, ini suatu bentuk dimana di Situbondo sebagai penghasil tembakau.” Ujar Edy Wiyono. (Adv/Uday)

Tinggalkan Balasan