Dispertahortbun Sumenep Gunakan Alokasi Anggaran DBHCHT Tahun 2021 Untuk Dua Program

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SUMENEP – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, senilai Rp 40,9 miliar salah satunya dialokasikan ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) setempat.

Dinas tersebut kecipratan alokasi anggaran DBHCHT tahun ini senilai Rp 6,7 miliar. Dispertahortbun Sumenep menggunakan alokasi anggaran ini untuk peningkatan kualitas bahan baku yang dibagi ke dalam dua kegiatan. Diantaranya pengawasan penggunaan sarana, koordinasi dan sinkronisasi.

 

Kepala Dinas Dispertahortbun, Arif Firmanto Saat diwawacarai Awak Media (Poto by Amin)

 

Kepala Dispertahortbun Sumenep, Arif Firmanto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan, Suryandari mengungkapkan, tujuan dari kegiatan pengawasan penggunaan sarana itu diantaranya melaksanakan sekolah lapang yang digelar di tiga Kecamatan.

“Yakni Kecamatan Guluk-Guluk, Kecamatan Ganding, dan Kecamatan Lenteng. Nah, sekolah lapang itu nantinya petani akan diajari bagaimana budidaya tembakau. Mulai dari pemilihan benih, pembibitannya, penanganan hamanya, hingga pasca panennya,” ungkapnya, Rabu (06/10/2021).

Dari tiga Kecamatan itu, kegiatan lain yang juga menggunakan anggaran DBHCHT itu adalah pembibitan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas bahan baku.

“Jadi dari anggaran tersebut, beberapa kegiatan sudah terealisasi, dan beberapa masih belum karena masih menunggu perubahan anggaran (PAK),” jelasnya.  (Adv/Amin)

 

Tinggalkan Balasan