Dooorrr…., Maling Motor Asal Plososari – Grati Ditembak Kakinya

PASURUAN | Kabardaerah.com_ Risky Prastiyawan (20) warga Dusun Krajan II Rt/Rw 01/04, Desa Plososari, Kecamatan Grati harus merasakan perih kedua kakinya akibat diberi hadiah oleh anggota Team Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota , lantaran melawan petugas saat ditangkap pada Rabu (22/04) sekira pukul 19.00 WIB.

Penangkapan pelaku diutarakan oleh Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, Endy Purwanto. Pelaku berhasil ditangkap di pertigaan blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, oleh Team Resmob Suropati (TRS).

 

Aksi Pelaku Terekam CCTV Mini Market Saat Melakukan Aksinya (Foto By Isbianto)

 

“Namun saat hendak dibawa oleh petugas, pelaku mencoba melawan dan kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa melumpuhkan kaki tersangka,” ujarnya.

Menurut Endy, pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor matic milik Lailatul Muthoharoh (19) warga Dusun Bunut Utara Rt/Rw 01/02, Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang pada Sabtu (04/04) sekira pukul 16.30 di depan kepontren Basmallah Jalan Winongan Desa Tenggilisrejo Kecamatan Gondangwetan.

 

Pelaku Saat Diamankan Aanggota Team Resmob Suropati Polres Pasuruan (Foto By Isbianto)

 

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban, yang diparkir dalam keadaan terkunci setir dengan menggunakan kunci palsu (kunci T). Setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor, pelaku bersama temannya yang sudah diketahui identitasnya langsung membawa pergi sepeda motor korban, dan berhasil menjual sepeda motor kepada ML (penadah) sebesar 3 juta dan pelaku mendapat bagian sebesar 1.5 juta, ” katanya.

Tidak hanya itu, Endy menambahkan pelaku sekira bulan januari 2020 juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kejayan, dan berhasil mengambil sepeda motor honda beat warna hitam kemudian menjual dengan harga 1.5 juta.

Kini pelaku harus merasakan dinginnya dinding hotel prodeo Polres Pasuruan Kota dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pewarta_ Isbianto

Tinggalkan Balasan