DPRD Banyuwangi Fokus pada Kesejahteraan, 11 Ranperda Prioritas Ditetapkan

JATIM.KABARDAERAH.COM. BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi intensif dengan eksekutif guna memastikan kelengkapan syarat pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) segera terpenuhi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa penetapan Ranperda prioritas tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan amanat undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik.

Setiap Ranperda ini dirancang untuk memperkuat berbagai sektor yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banyuwangi.

Salah satu Ranperda yang diutamakan adalah Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ranperda ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pangan dan mendorong keberlanjutan ekonomi lokal dengan melindungi lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan banyak warga.

Selain itu, ada juga Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri 2025-2045 yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor industri di Banyuwangi, serta menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi masyarakat setempat.

Tak kalah penting, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran asal Banyuwangi juga menjadi salah satu fokus utama. Ranperda ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri, memastikan mereka mendapatkan hak hak mereka dengan adil dan aman.

Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) juga menjadi sorotan. Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta memastikan pemerataan akses pendidikan yang lebih baik bagi semua kalangan di Banyuwangi.

Tak hanya itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 juga masuk dalam daftar prioritas. Ranperda ini akan menjadi pedoman utama bagi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, menjamin adanya keberlanjutan dan pencapaian visi misi kepala daerah terpilih.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah turut diusulkan untuk mendukung peningkatan penerimaan daerah yang akan digunakan untuk berbagai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Dua Ranperda lainnya yang diusulkan oleh eksekutif, yakni RPJMD 2025-2029 dan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, direncanakan akan segera dibahas dalam waktu dekat. Kedua Ranperda tersebut merupakan kewajiban berdasarkan undang-undang dan harus disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024.

Ahmad Masrohan menegaskan pentingnya kelengkapan syarat pembahasan untuk memperlancar proses tersebut. “Kami telah mengundang Bagian Hukum, Bappeda, dan Bapenda Banyuwangi untuk segera berkoordinasi, memastikan naskah akademik, draf Ranperda, dan dokumen pendukung lainnya dapat dipenuhi,”ujarnya Pada Jum’at ((17/1/2O25)

Dengan penetapan 11 Ranperda prioritas ini, DPRD Banyuwangi berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi, serta memenuhi kebutuhan hukum dan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Pewarta. Hrman

Tinggalkan Balasan