DPRD Kabupaten Blitar Setujui Ranperda RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar tahun 2021-2026. Persetujuan tersebut disampaikan melakui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Blitar secara virtual, pada Senin (26/07/21).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, di dadampingi Wakil Ketua I Abdul Munib,SIP, Wakil Ketua II Susi Narulita KD, SIP dan Wakil Ketua III Mujib, SM. Paripurna dihadiri Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sementara Bupati Blitar Rini Syarifah mengikuti secara virtual. Sebanyak 34 Anggota Dewan mengikuti Rapat Paripurna secara virtual.

Agenda pada Rapat Paripurna hari ini adalah: 1. Penyampaian Laporan Pansus I DPRD Kabupaten Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 dilanjutkan Persetujuan Hasil Pembahasan; 2. Persetujuan hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 dan 3. Pembacaan Keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PKB.

 

 

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saat Pimpin Rapat Paripurna  di Gedung DPRD Kabupaten Blitar Secara Virtual, Pada Senin 26/07/21 (Foto by Jnr)

 

Persetujuan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus I. Wakil Ketua Pansus I, Medi Wibawa,ST menyampaikan RPJMD Kabupaten Blitar tahun 2021-2026 mengusung visi dan misi “Terwujudnya Kabupaten Blitar yang Mandiri dan Sejahtera Berlandaskan Akhlak Mulia (Baladatun, Thoyyibatun, Wa Robbun Ghoffur).” Untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan empat point Misi daerah, yaitu: Pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat berlandaskan iman dan taqwa dengan kearifan lokal, kedua meningkatkan taraf hidup masyarakat yang memiliki mutu dan nilai kompetensi tinggi dengan mengoptimalkan potensi generasi muda Kabupaten Blitar, ketiga Pengoptimalan kinerja pemerintah yang akuntabel, inovatif dan berintegritas, dan terakhir percepatan dan pemerataan pembangunan yang adil dan merata melalui potensi ekonomi dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Medi menyampaikan RPJMD yang ditetapkan akan menjadi titik akhir proses panjang dua puluh tahunan perwujudan misi jangka panjang daerah pertama setelah otonomi daerah. Sasaran pokok pembangunan telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2005-2025 yang telah tertuang pada Perda Kabupaten Blitar No.24 tahun 2008. Penyusunan dokumen ini harus terbuka kepada stakeholder Kabupaten Blitar, dan terutama kelompok masyarakat kabupaten Blitar untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

“RPJMD lebih diarahkan pada pemulihan ekonomi setelah melewati masa-masa sulit akibat pandemi covid-19 yang sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat secara umum dan diharapkan terjadi perencanaan, penuntasan program-program prioritas pembangunan pengoptimalan kinerja pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Kata Politisi F.PAN

Sementara Wakil Bupati, H. Rahmat Santoso menyampaikan menyampaikan terimakasih kepada Pansus RPJMD karena telah menyelesaikan Ranperda RPJMD dengan tepat waktu. Selanjutnya, sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017, Dokumen Rancangan Akhir RPJMD ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat dilaksanakan evaluasi.

“Terimakasih saya ucapankan kepada Pansus RPJMD karena telah menyelesaikan Ranperda RPJMD dengan tepat waktu. Selanjutnya, Dokumen Rancangan Akhir RPJMD ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat dilaksanakan evaluasi,” ungkapnya.(Adv/Jnr)

Tinggalkan Balasan