JATIM.KABARDAERAH.COM. SUMENEP – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun 2025 telah resmi diundangkan. Perbup ini sebelumnya ditetapkan pada akhir Desember 2024, menjadi pedoman bagi pelaksanaan anggaran di tahun 2025.
Dalam dokumen APBD tersebut, tertera bahwa total belanja daerah pada 2025 mencapai Rp 2.839.343.257.870, sementara pendapatan diperkirakan sebesar Rp 2.593.586.768.158. Melihat besarnya anggaran yang dialokasikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran untuk memastikan berbagai program dapat berjalan sesuai rencana.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, menyatakan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan segera mempercepat penyerapan anggaran untuk menghindari keterlambatan yang terjadi pada tahun sebelumnya. Sebagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut, Komisi II DPRD mengadakan rapat koordinasi dengan mitra kerja komisi, termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep.
“Penyerapan anggaran 2025 harus lebih baik dan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. Kami meminta seluruh mitra kerja Komisi II untuk segera merealisasikan program-program kerjanya,” ujar Faisal Muhlis, yang juga merupakan anggota dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Lebih lanjut, Faisal Muhlis menyatakan bahwa tujuan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar adalah untuk mempercepat realisasi anggaran. Dengan adanya sinergi antara DPRD dan OPD, diharapkan setiap program yang telah dirancang dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Sumenep.
“Komisi II siap memberikan dukungan dan pembinaan agar setiap program dapat berjalan dengan baik. Kami berharap manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya.
Dengan adanya upaya yang lebih intensif dari DPRD dan OPD, diharapkan APBD Sumenep 2025 dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumenep.
Pewarta. Amiin.