Dua Budak Sabu Diringkus Reskoba Polres Kediri

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI_Dua budak narkoba diringkus polisi ketika hendak bertransaksi narkoba jenis sabu sabu di jalan umum Dusun Sawahan Desa Watugede Puncu Kabupaten Kediri, Minggu (20/09/20) sekira jam 16.00 WIB.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas.

 

Kedua Pelaku Beserta Barang Bukti Saat di Amankan Anggota Polisi  (Foto By R.Min)

Pada Minggu (20/09/20) sekira pukul 16.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AIA (19) warga Dusun Sawahan Desa Watugede Puncu di tepi jalan umum Dusun Sawahan Desa Watugede Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri yang terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Dari penangkapan AIA selanjutnya polisi melakukan pengembangan untuk menangkap bandar diatasnya. Alhasil pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.00 WIB polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DKS als Pitik (18) di rumahnya jalan Moh Yusuf LK II Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono melalui Kasat Resnarkoba AKP.Ridwan Sahara membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Watugede Puncu.”ucapnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,14 (nol koma empat belas) gram. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna gold. 1 ( satu) buah HP merk Oppo warna hitam.”imbuhnya.

Pelaku beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kediri,pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkasnya.

Pewarta_ R.Min

Tinggalkan Balasan